rakyatjelata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Senin (10/3/2025) dengan dugaan terkait dengan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Sampai saat ini, penyidik KPK belum pernah memeriksa pria yang karib disapa Kang Emil dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, enggan membuka alasan penyidik menggeledah kediaman Ridwan Kamil. Dia hanya mengatakan, hal tersebut telah masuk dalam ranah materi penyidikan sehingga belum bisa diumumkan.
Baca Juga: KPK Salah Sasaran Bisa Digugat, Ini Beberapa Tinjauannya
"Itu sudah materi dan sangat teknis yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait penyidikan perkara BJB," kata Fitroh, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan, penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
"Sudah tersangkanya. Sekitar 5 orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Penjelasan Terkait Penggeledahan Rumahnya Oleh KPK
Dia mengatakan, dari kelima tersangka tersebut termasuk dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta.
Tessa juga enggan menyebutkan pihak internal BJB yang terlibat dalam kasus ini. Dia menyebut, KPK akan segera menggelar rilis resmi terkait kasus ini.
Hingga saat ini, KPK memang sudah memulai penyidikan kasus tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku, KPK telah menerbitkan surat penyidikan untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Penjelasan Terkait Penggeledahan Rumahnya Oleh KPK
Setyo mengaku, KPK akan berkoordinasi dengan semua penegak hukum yang tengah menangani korupsi BJB. Namun, KPK belum mengungkapkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata Setyo pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Editor : hendro