KARAWANG | rakyatjelata.com-PT Pertamina Ep berdiri tahun 2005 yang merupakan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi, perusahaan migas dengan memiliki kegiatan inti industri hulu yakni meliputi eksplorasi, eksploitasi serta penjualan produksi minyak dan gas bumi hasil dari kegiatan eksploitasi.
PT Pertamina EP juga merupakan perusahaan energi yang kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh negara melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham. Kegiatan ekplorasi dan eksploitasi Pertamina tidak jarang menimbulkan sengkarut persoalan yang kontra produktif dengan masyarakat sekitar.
Di Desa Sukamulya dan Langgensari Kecamatan Cilamaya kulon Kabupaten Karawang salah satu lokasi kegiatan hulu Pertamina dalam melakukan ekspolrasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, Lokasi C02 dan C05 sampai saat ini ada sekitar 150 KK masyarakat Desa Sukamulya terdampak kegiatan eksploitasi pertamina terang," Pemdes Sukamulya, Jum'at (19/4/2024).
Dengan data sebagai berikut C05 50 KK yang C02 100 kk, C02 dusun Pulo Luntas yang C05 Pulo Citra dusun Pasirkukun, dan kemitraan PT Pertamina Ep atau pemenang tender adalah PT PDSI seolah-olah tutup mata tidak
Baca Juga: Penganiayaan Ulama dan Banser di Rengasdengklok, Ketum LSM F12 Mengutuk Keras
"Memperhatikan warga terdampak, seharusnya rekanan PT Pertamina Ep harus paham dampak lingkungan," jelas Pemdes
Pertamina selaku BUMN memiliki Manajemen pengendalian dampak lingkungan yang profesional. sehingga deteksi dini atas hal yang tidak diinginkan yang dimungkinkan dapat terjadi bisa segera diantisipasi dengan segera.
"Karena di warga desa Sukamulya sebagai jantung Kecamatan Cilamaya Kulon sudah dikelilingi banyak pipa Pertamina tetapi Pertamina seolah-olah tutup mata, jadi ibarat kata desa Sukmul darurat pipa Pertamina," tutupnya. (@di)
Editor : hendro