Diintimidasi! Wartawan AlexaNews.id Dan Pojoksatu.id Diusir Saat Peliputan Proyek Milik Artis "Vicky Prasetyo"

avatar Rakyat Jelata
Salah satu jurnalis merasa resah saat pengusiran di peliputan proyek milik artis Vicky Prasetyo (Foto: dok/istimewa)
Salah satu jurnalis merasa resah saat pengusiran di peliputan proyek milik artis Vicky Prasetyo (Foto: dok/istimewa)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Dua wartawan dari AlexaNews.id dan Pojoksatu.id, diusir dan diintimidasi orang bayaran di lokasi proyek mini socker dan arena konser gladiator, milik artis Vicky Prasetyo, di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang, Senin 4 Maret 2024. Aksi tak terpuji itu terjadi saat dua jurnalis itu tengah melakukan investigasi untuk pendalaman berita, terkait kasus dugaan penipuan dalam proyek tersebut yang pelaporan seorang pengusaha di Karawang.

Dua jurnalis korban pengusiran dan dugaan intimidasi orang bayaran itu adalah Ega Nugraha (Pojoksatu.ID) yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, dan Amirullah (AlexaNews.ID). Keduanya mengaku terpaksa harus meninggalkan lokasi proyek karena keselamatan mereka terancam, oleh aksi tak perpuji sejumlah orang bayaran di lokasi tersebut.

"Kamera saya nyaris rusak, nyaris jatuh. Saya saat itu sedang ngambil gambar lokasi, di belakang ditepuk orang bayaran itu. Saya juga dipaksa untuk menghentikan pengambilan gambar," ujar jurnalis yang akrab disapa Ame, kepada media ini.

Senada dengan Ame, Ega Nugraha mengungkapkan, dirinya mendapatkan aksi bergelagat intimidasi dari beberapa orang bayaran di lokasi proyek tersebut.

"Kami diusir, kami juga mendapatkan aksi mengarah pada intimidasi. Kami tak bisa berbuat apa-apa. Saat itu kesalamatan kami terancam," ucap Ega.

Yang dilakukan orang-orang bayaran di lokasi proyek milik artis Vikcy Prasetyo itu, kata Ega, jelas sudah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Ini jelas melanggar UU Pers. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik. Dan saya sendiri sebagai jurnalis sudah tersertivikasi Dewan Pers, sebagai Wartawan Utama, dengan nomor sertifikat UKW 13383-PWI/WU/DP/IV/2018/14/02//89. Kami akan bawa ini (kasus) ke ranah hukum," tandas Ega Nugraha.

Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pelaporan artis Vicky Prasetyo ke Polres Karawang oleh seorang pengusaha bernama Omri P Manurung. Pelaporan dilakukan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Vicky terhadap pelaporan, senilai Rp 1,8 miliar.

Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, menyebut kliennya yang menjadi korban penipuan Vicky mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton. (red)

Editor : hendro