BANDA ACEH I rakyatjelata.com-Menggelar orasi di depan kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh, Senin (22/1/2024). Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menyuarakan aksi tuntutan indikasi penyelewengan dana hibah di lingkungan Kabupaten Gayo Lues, Banda Aceh, serta penyertaan PDAM Tirta Sejuk tahun anggaran 2019.
Alamp Aksi menyoroti kurangnya respon dan tindak lanjut dan rekomendasi laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) oleh Pemkab Gayo Lues.
Koordinator aksi di lapangan Mahmud Padang mengungkapkan, dari hasil temuan kasbon sebesar 15,2 milliar yang belum dikembalikan kepada negara kejanggalan ini menjadi praktek korupsi berjamaah.
"Sejak diterimanya LPH dalam waktu 60 hari, juga merealisaikan," ujar Mahmud.
Selain itu adanya dana hibah penyertaan modal sebesar 1 milliar yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk juga menjadi sorotan penyelewengan.
Pendemo mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera usut tuntas kasbon negara yang belum dikembalikan oleh Pemkab Gayo Lues.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari.
Sementara itu kehadiran pendemo juga dihadiri Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab. Ia berjanji Kejati Aceh akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. "Tuntutan adek-adek sudah saya terima dan akan disampaikan kepada pimpinan, insyaallah Kejati Aceh siap menindaklanjuti kasus ini," tetangnya.
Editor : hendro