BANYUWANGI | rakyatjelata.com – Aktivitas pelatihan dan sertifikasi operator excavator yang diselenggarakan Riau Training Center (RTC) di Banyuwangi mulai menjadi perhatian atau sorotan dari publik. Program yang dipromosikan secara masif melalui spanduk dan media promosi tersebut menawarkan berbagai fasilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, hingga jaminan penempatan kerja dengan biaya yang harus dibayarkan peserta di muka nampaknya kurang begitu jelas legalitasnya.
Dalam materi promosi yang beredar, peserta ditawarkan beberapa paket pelatihan dengan biaya mulai Rp 6,5 juta hingga Rp 15 juta. Sebagai imbalannya, penyelenggara menjanjikan pelatihan, sertifikasi, fasilitas penunjang, hingga penempatan kerja pada perusahaan yang mereka anggap bermitra.
Baca Juga: Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Profesionalitas
Bahkan, dalam materi selebaran tersebut tercantum klaim "100 persen langsung kerja" disertai garansi pengembalian uang apabila tidak memperoleh penempatan kerja.
Namun, informasi yang dihimpun tim media mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara janji yang disampaikan kepada calon peserta dengan realisasi di lapangan.
Hasil penelusuran tim, admin Riau Training Center menyatakan sebanyak 40 peserta disebut telah mendapatkan penempatan di berbagai daerah di luar pulau. Seperti Kalimantan, Sumatera, bahkan Papua. Namun ketika ditanya mereka tidak bisa menunjukan sejumlah siswa yang mengikuti pelatihan tersebut.
Ketika ditanya mereka beralasan, " para siswa ada di tempat latihan yang mana pihak kami masih rental sama pemilik alat berat yang di jadikan rujukan latihan." Ujar Hikmal staff penjaga tempat pelatihan RCT Banyuwangi.
"1 Dari 40 peserta telah mendapatkan penempatan kerja sebagai operator alat berat di berbagai proyek pertambangan. Sedangkan. lainnya masih sebagai Helper," jelasnya saat ditemui di kantornya. Rabu, 03/05.
Sementara itu, yang menjadi perhatian Tim media dilapangan yakni keberadaan kantor operasional tersebut diduga tidak mengantongi ijin dan tidak melakukan pemberitahuan kepada pihak perangkat Desa. meski keberadaannya tepat di depan kantor kelurahan.
Meski aktivitas pelatihan dan perekrutan tenaga kerja berlangsung secara terbuka, sejumlah sumber menyebut pihak kelurahan maupun aparatur pemerintahan setempat belum mengetahui secara rinci mengenai kegiatan yang dijalankan oleh lembaga tersebut.
Baca Juga: Babinsa Koramil Dukun beri Pelatihan PBB bagi Siswa MA Maskumambang
"Saya tidak mengerti ini apakah pelatihan atau penyalur tenaga kerja. Setau saya Kantor tersebut baru buka 1 bulan yang lalu. dan tidak ada aktifitas yang berarti layaknya seperti lembaga pelatihan tenaga kerja pada umumnya.," ujar Iwan Kades Kepatihan Banyuwangi
"Kami belum pernah mendapat pemberitahuan sama sekali dari pihak Riau Training Center. Meskipun lokasinya ada di depan kantor kelurahan kami hingga detik ini tidak ada izin atau kulonuwun dari pihak RCT."
"Kami sebagai perangkat desa juga ingin mengantisipasi adanya dugaan penipuan yang akan merugikan warga kami. Menurut saya mencegah lebih baik daripada mengobati. Kalau mengobati lebih Sulit Karena korban sudah terlanjut keluar uang dan merugi atas program ini " terang Iwan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bentuk koordinasi, legalitas operasional, serta mekanisme pelaporan kegiatan kepada pemerintah setempat, mengingat program tersebut menyasar masyarakat luas dan melibatkan transaksi biaya yang tidak sedikit, maka perlu adanya transparansi terkait keperuntukan dan kelembagaan itu sendiri.
Baca Juga: Didampingi Pangdam Brawijaya, KASAD Kunjungi Kampung Pancasila di Banyuwangi
Lebih lanjut, tim media masih melakukan penelusuran terhadap aspek legalitas lembaga pelatihan, mekanisme penempatan kerja, serta sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur terhadap aktivitas Riau Training Center (RTC) yang saat ini tengah gencar melakukan pengembangan di 13 titik se indonesia
Penelusuran juga difokuskan pada kemungkinan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan apabila ditemukan pungutan biaya yang berkaitan dengan proses penempatan tenaga kerja.
Maka untuk itu, klarifikasi dari pihak RTC, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait lainnya masih terus diupayakan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Adapun terkait semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini pihak redaksi membuka lebar hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Ki/ Red)
Editor : Admin Rakyatjelata