BALIKPAPAN – Sengketa lahan yang melibatkan PT Graha Bumi Primapersada di Kota Balikpapan hingga kini masih berlanjut dalam proses hukum. Perkara tersebut saat ini tengah memasuki tahapan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Kepastian tersebut disampaikan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.
Baca Juga: Sengketa Lahan 1,3 Hektare di Balikpapan, PT Graha Bumi Primapersada Lawan Banding BPN
"Saat ini perkara sengketa tersebut sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Pak," ujar perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan melalui WA.
Pihak pengadilan juga menjelaskan bahwa masyarakat maupun pihak yang berkepentingan membutuhkan informasi resmi terkait perkara tersebut dapat mengajukan permohonan secara tertulis melalui mekanisme yang telah disediakan.
"Jika ada keperluan mengenai perkara tersebut, silakan disampaikan secara bersurat. Bisa langsung melalui pelayanan PTSP PN Balikpapan atau secara online melalui e-PTSP PN Balikpapan," terangnya.
Dengan masih berlangsungnya proses banding, seluruh pihak kini menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang akan menentukan kelanjutan sengketa lahan tersebut yang mana dalam persidangan sebelumnya telah di menangkan oleh PT Graha Bumi Primapersada sebagai pemilik yang sah.
Pengadilan menegaskan bahwa seluruh tahapan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sengketa lahan yang melibatkan PT Graha Bumi Primapersada menjadi perhatian publik karena menyangkut aset tanah di kawasan strategis Kota Balikpapan. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Balikpapan. (Red)
Editor : Admin Rakyatjelata