SURABAYA I rakyatjelata.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri periode 2008–2009, Susno Duadji, menyoroti dugaan kelalaian pemilik rumah kos dan petugas Bhabinkamtibmas dalam kasus seorang perempuan yang diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya selama sekitar tiga tahun di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Susno menilai, Bhabinkamtibmas memiliki peran penting dalam memantau kondisi lingkungan di wilayah binaannya, termasuk mengetahui identitas warga yang tinggal di kawasan tersebut. Menurutnya, apabila ada aktivitas yang mencurigakan, petugas seharusnya dapat mendeteksinya lebih awal.
Selain itu, ia juga menilai pemilik rumah kos semestinya tidak bersikap acuh terhadap kondisi penghuni. Menurut Susno, pengelola kos memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan apabila menemukan situasi yang tidak wajar.
Dalam kasus ini, korban diduga kerap dikunci dari luar kamar, sementara pelaku disebut tidak menetap bersama korban di lokasi tersebut. Kondisi itu, menurut Susno, seharusnya dapat memunculkan kecurigaan dari lingkungan sekitar.
Susno mengaku terkejut sekaligus prihatin atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Ia menilai perbuatan yang diduga dilakukan pelaku sangat serius sehingga dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
"Banyak sekali pasal yang dikenakan, enggak mungkin lolos lah pelaku ini. Pasal 351, terus percobaan pembunuhan, penyekapan, atau penculikan dengan Pasal 328," ujar Susno, Rabu (24/6).
Ia meyakini ancaman hukuman terhadap pelaku akan berat mengingat terdapat beberapa dugaan tindak pidana yang dapat dikenakan secara kumulatif.
"Tiga perlakuan pasal-pasal mempunyai pemberatan. Penyekapan hukumannya sembilan tahun, penculikan atau penyekapan di bawah kekuasaannya itu 12 tahun," kata Susno.
Lebih lanjut, Susno menilai unsur perampasan kemerdekaan korban telah terlihat dari fakta bahwa korban diduga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga, termasuk orang tuanya, dalam kurun waktu yang lama.
"Sudah terbukti tidak mengabarkan kepada keluarga terdekat bahkan orang tua," ungkapnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung. Aparat kepolisian terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : hendro