KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan praktik jual beli tanah pengairan yang berada di sekitar kawasan Grand Cilamaya Residence menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lahan yang diduga merupakan bagian dari area pengairan atau sempadan saluran irigasi tersebut dikabarkan telah dikapling dan diperjualbelikan dengan kisaran harga sekitar Rp3,5 juta per kapling.
Tidak hanya diperjualbelikan, lahan tersebut juga disebut-sebut telah dimanfaatkan oleh para pembelinya untuk berbagai kepentingan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status hukum tanah yang diperjualbelikan serta legalitas pemanfaatannya.
Pemerhati hukum dan kebijakan publik, H. Nanang Komarudin, SH., MH, menilai bahwa persoalan ini harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, instansi pengairan, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan yang diperjualbelikan merupakan bagian dari aset pengairan, sempadan irigasi, atau tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan umum, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan praktik tersebut berlangsung.
"Penertiban dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas guna mencegah kerugian negara, melindungi fungsi pengairan, serta menjaga kepentingan masyarakat luas. Aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum tidak boleh beralih menjadi kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Nanang, Selasa (2/5).
Ia menambahkan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan status tanah yang sebenarnya, termasuk menelusuri pihak yang menjual, dasar penguasaan tanah, serta legalitas setiap transaksi yang telah terjadi.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, penguasaan dan pemanfaatan lahan pengairan secara tidak sah juga dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi jaringan irigasi, meningkatkan risiko banjir dan genangan, serta memicu sengketa pertanahan di kemudian hari.
Masyarakat pun berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi serta untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah dapat menjelaskan status hukumnya kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik," tambahnya.
Terpisah Asipa Pengamat PJT II Cilamaya dikonfirmasi awak media mengatakan, " Terimakasih informasinya kami akan sampaikan dan tugas kami hanya mengurus atau mengelola Air saja, " Jawab singkatnya
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status hukum lahan yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
@di
Editor : hendro