rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Dugaan Tanah Pengairan Diperjualbelikan; Pengamat PJT II Asipa Lempar Tanggung Jawab

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com - Isu dugaan jual beli lahan yang diduga merupakan aset tanah pengairan atau tanah belang di kawasan Perumahan Grand Residence, Kecamatan Cilamaya, menjadi sorotan publik belakangan ini. Masalah ini semakin memicu tanda tanya besar setelah upaya konfirmasi dan penjelasan terkait status lahan tersebut justru mendapatkan respons yang tidak memuaskan dari pihak Pengamat PJT II Wilayah Cilamaya, yang diwakili oleh Asipa, Kamis (4/6/2026).

 Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang berhak merasa keberatan dan mempertanyakan status tanah yang diduga kuat sebagai jalur atau kawasan pengairan tersebut, karena ada indikasi kuat bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk keperluan perumahan. Ketika ditanya untuk mendapatkan kejelasan, Asipa selaku Pengamat PJT II wilayah Cilamaya justru melemparkan persoalan tersebut ke bagian lain.

 "Asipa melempar persoalan ini ke urusan seksi ditelagasari. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun terkait masalah tanah pengairan ini. Namun hal ini terasa ganjil, karena saat diminta memberikan nomor kontak juru tagih atau petugas yang berwenang, Asipa menolak memberikannya," ungkap Sumber yang mengawal persolan jual beli tanah pengairan

 Sikap Asipa yang enggan memberikan informasi kontak petugas terkait dan terus-menerus melempar urusan ke Seksi Pengairan di Telagasari justru menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi. Masyarakat menilai pola jawaban yang berbelit-belit dan penolakan memberikan akses ke pihak yang berwenang merupakan modus yang mencurigakan.

 "Kalau memang bukan kewenangan Pengamat, seharusnya bisa memfasilitasi atau mengarahkan langsung ke siapa yang harus dihubungi. Tapi kenapa harus berbelit-belit dan melempar terus ke Telagasari tanpa memberi jalur komunikasi? Ada apa sebenarnya dengan sikap Pengamat Asipa ini? Semua urusan dilempar ke seksi, seolah tidak mau ambil bagian atau ada kepentingan yang disembunyikan," tambah sumber tersebut.

 Kewajiban seorang Pengamat seharusnya menjadi penghubung atau pengawas di wilayah kerjanya, bukan justru menghalangi akses informasi dan melempar tanggung jawab. Sikap ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa ada ketidakberesan di balik dugaan jual beli tanah pengairan di kawasan Perumahan Grand Residence tersebut.

 Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan resmi mengenai status tanah tersebut serta alasan di balik sikap Pengamat PJT II Cilamaya yang terkesan menghindar dan tidak transparan dalam memberikan informasi yang seharusnya bisa diakses publik. Apakah ada kepentingan bersama yang dilindungi, atau memang ada pelanggaran yang sengaja ditutupi? Isu ini masih terus dikembangkan untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.

 

 

@di

Editor : hendro