Polres Sidoarjo Tak Reaktif Dengan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Ada Apa Gerangan?

Usai melapor ke Polda Jatim mendapat bukti LP
Usai melapor ke Polda Jatim mendapat bukti LP

SIDOARJO | rakyatjelata.com -  Terkait dugaan penipuan yang di lakukan oleh seorang wanita  sebut saja Lsm (60) sebagai penjual tanah kepada 11 orang warga Desa Jumput rejo Kecamatan Sukodono hingga kini belum di tanggapi secara serius oleh pihak Polres Sidoarjo. Warga yang merasa telah membeli Cash tanah tersebut sejak 2008 sampai saat ini belum di berikan sertifikatnya oleh penjual. Padahal perjanjiannya setelah lunas akan di pecah oleh penjual sertifikatnya. Bahkan status sertifikat tersebut saat ini malah di gadaikan ke Koperasi senilai Rp 150.000.000 oleh Lsm. 


Karena pembayarannya terjadi macet, saat ini tagihan di Koperasi membengkak hingga milyaran rupiah bunganya. Tak Terima dengan kondisi itu, ike salah satu warga melapor ke Polda untuk memperjelas perkara ini. Tak hanya satu orang ini saja, warga lainnya yang tak Terima dengan perlakuan penjual tanah ikut mengadukan ke kepolisian. Dengan terbitnya LP sekaligus dumas oleh warga yang merasa di rugikan, seharusnya mereka mendapat pelayanan dari pihak polres. Namun kenyataannya hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk segera memanggil terlapor. 
Selasa, 5 Desember 2023


"Waktu ibu saya melakukan transaksi jual beli di tahun 2008, sampai di tahun 2023, Lsm (penjual) belum sempat ke Notaris, dan dia selalu berkelit dengan berbagai alasan sampai sekarang." kata Ike sebagai ahli waris. 


"Kira kira tahun 2019, awal saya di suruh ibu untuk menanyakan kepada Lsm perihal sertifikat untuk nantinya proses pecah sertifikat, ternyata kabarnya malah di gadaikan ke koperasi. " ungkap Ike. 


Bukan hanya ike saja, dari sekian perwakilan warga yang merasa di kerjain oleh penjual tanah ikut melakukan pengaduan. Istiyowati dan Siti Lestari merasa menjadi khawatir dengan tanah yang sudah dibelinya. 


"Ini hak saya karena tanah ini sudah saya beli, la kok malah sertifikatnya di gadaikan ke Koperasi. Sedangkan saya beli tanah ini sejak 2014. Berarti duluan saya beli sebelum di gadaikan ke Koperasi. Infonya sertifikat itu di gadaikan sejak tahun 2019.' Beber Istiyowati. 

"Saya berharap Polisi Bertindak Tegas, karena 2 alat bukti sudah memcukupi." Terang Istiyowati kepada awak media. 


Karena situasi memanas, upaya mediasi pun sempat di lakukan dan di fasilitasi oleh pihak perangkat desa. Akan tetapi mediasi tak berjalan lancar, si penjual tanah bahkan tak menghadiri pertemuan tersebut. Hingga akhirnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa apa dan di tunda sampai bulan februari 2024 rencananya.


Sedangkan Widarto sebagai Kepala desa berharap persoalan ini segera selesai jangan sampai do wilayahnya ada persoalan seperti ini.

"Saya sudah tekankan kalau tidak ada tanda tangan Lsm saya tidak mau. Karena dia harus bertanggung jawab dengan persoalan ini. Untuk pengacara Lsm memang isunya BPD yang mencarikan, tapi ternyata bukan kok mas." Terang Widarto kepada awak media. 

Menurutnya sertifikat ini harus di kawal agar sampai benar benar tuntas. Sedangkan upaya kapolsek untuk membantu nego di pihak Koperasi berujung baik. Yang tadinya tunggakan hingga milyaran rupiah bisa turun sampai di angka 350 juta.. Dan janjinya oleh pihak Lsm akan di tebus bulan Februari 2024 nanti. 

Sayangnya Kapolres Sidoarjo saat di hubungi awak media melalui pesan singkat dan call via Whatsapp tidak menjawab sama sekali.  (Ki/Red) 

Editor : Admin Rakyatjelata