Baca Juga: “Kabinet Surabaya Berkah” buka Peluang Semua Partai Incharge Kerja
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa pertama,"PT KAI memiliki dasar, yakni," Sertifikat (Hak Guna Bangunan) HGB No.00014 tahun 2014, kedua," Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. KAI (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Luqman menambahkan, Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik Aset. "Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," terangnya.
Baca Juga: Surabaya Berbenah: Pembangunan Infrastruktur di Wiyung-Balas Klumprik Terkendala, Warga Mengeluh
Sebelumnya, upaya sosialisasi, melayangkan surat peringatan ataupun surat edaran pemberitahuan adanya penertiban, jauh jauh hari pihaknya telah menyampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI. Terlebih "Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari TNI/Polri serta Pemerintah Kota Surabaya juga sudah dilakukan sebelumnya," pungkas Luqman.
Terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga Aset perusahaan serta pemanfaatannya, pengosongan dan penertiban juga dilakukan sesuai prosedur dengan mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.(*Red)
Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan Lebih Dari 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan
Editor : hendro
SURABAYA: DARURAT PENDIDIKAN AFEKTIF BERBASIS LITERASI LINGKUNGAN HIDUP
Oleh: Ali Yusa – Dewan Pendidikan Jawa Timur Akar Krisis Pendidikan di Era DisrupsiDi tengah eforia gerakan Orang Tua Mengantar anak masuk sekolah dan P…
Oknum Aspirator Golkar Diduga Pangkas 15% Anggaran P3-TGAI, BPK & APH Didesak Sidak Menyeluruh
KARAWANG | rakyatjelata.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2026 yang seharusnya menyejahterakan petani, justru disorot t…
Kasus Dugaan Penipuan Kredit Motor di Tempuran Selesai, Inisial O Kembalikan Uang Korban
KARAWANG | rakyatjelata.com - Perselisihan dugaan penipuan transaksi kredit motor yang sempat memanas di wilayah Kecamatan Tempuran, akhirnya berakhir damai.…
Mahasiswa KKN Universitas Trunojoyo Madura Luncurkan Website Resmi Desa Guluk Manjung
SUMENEP I rakyatjelata.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 38 Universitas Trunojoyo Madura menghadirkan website resmi Desa Guluk Manjung, K…
Kades Malangsari Diduga Kuasai Anggaran Swakelola P3A: Melanggar Juknis dan Terancam Pidana
KARAWANG | rakyatjelata.com - Pelaksanaan program P3TGAI di Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, terbukti menyimpang jauh dari aturan. Ketua Kelompok P3A Motekar…