KARAWANG,rakytjelata.com - Dinas Pendidikan (Disdikpora) kabupaten Karawang mengingatkan kepada pihak sekolah, untuk tidak memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah. Guru tidak dibenarkan melakukan jual beli buku kepada siswa.
Kepala Disdik kabupaten Karawang Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd menegaskan, tidak boleh sekolah menjalankan aktivitas jual beli LKS. Apalagi kepala sekolah dan guru turut serta dalam aktifitas tersebut.
"Itu tidak boleh, nanti kita panggil pihak sekolah yang melakukan aktivitas itu," ujar H.Asep Junaedi, sabtu (28/1/2023).
H.Asep Junaedi menjelaskan, pelarangan untuk jual beli LKS di sekolah sudah disampaikan sejak dulu . Dinas pendidikan telah mewanti-wanti agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah.
"Tapi ingat ya, pihak sekolah yang dilarang menjual LKS itu adalah gurunya termasuk kepala sekolah tidak boleh. Tapi kalau orang tua siswa beli di luar silahkan saja itu hak mereka," terang H Asep Junaedi.
Menurutnya, jika buku tersebut di jual melalui koperasi, H Asep Junaedi menjelaskan, guru tetap tidak boleh memaksa anak-anak untuk membeli LKS.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
Terpisah Kabid GTK H. Parno S.Pd saat dikonfirmasi via Whatsap, terkait ramenya pemberitaan di medsos Kabid bungkam bahkan di tlp dan di wa tidak ada respon,timbul pertanyaan besar ada apa Kabid GTK.
@di
Editor : ida