SURABAYA I rakyatjelata.com – Munculnya praktik penghapusan berita melalui tekanan atau pengancaman terhadap pengelola hosting maupun domain menjadi persoalan serius yang dinilai mengancam kebebasan pers dan independensi jurnalistik di Indonesia.
Ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) Kiki Kurniawan, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai praktik “mafia digital” yang berupaya menghilangkan karya jurnalistik melalui jalur yang tidak semestinya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (16/6/2026).
Menurut Kiki, pola baru yang dilakukan oknum tertentu dengan menekan penyedia layanan hosting atau domain untuk menghapus berita telah mencederai independensi pers. Ia menilai fenomena ini menjadi tantangan baru di era digital, terutama dengan maraknya pihak-pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (digital content removal).
“Kami sangat keberatan atas tindakan main hakim sendiri seperti ini. Jika kawan-kawan media juga memiliki pandangan yang sama, seharusnya segera dilakukan somasi terhadap pelaku pembajakan karya jurnalistik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Cara-cara seperti ini sudah tidak lagi mencerminkan etika yang baik. Teror yang ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), atau alasan lainnya sangat tidak tepat jika diterapkan dalam kasus produk jurnalistik,” tegas Kiki.
Fenomena tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius seluruh insan pers. Pasalnya, apabila dibiarkan, tindakan sepihak yang dilakukan penyedia domain atau hosting dengan menurunkan konten jurnalistik tanpa proses verifikasi yang memadai berpotensi mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
AWS bersama Rumah Literasi Digital (RLD) menyatakan akan terus menyuarakan perlindungan terhadap produk jurnalistik dan menegaskan bahwa penyedia infrastruktur digital tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan terkait konten pemberitaan.
“Jangan sampai penyedia layanan justru menghadapi persoalan hukum karena mengambil tindakan tanpa memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku,” ujar Kiki.
Sebagai langkah antisipasi, AWS mendukung upaya yang digagas Fathurochman selaku Leader RLD. Ia telah membagikan enam poin penting yang perlu diterapkan pengelola media siber untuk memperkuat posisi hukum dan profesionalisme perusahaan pers.
Enam poin tersebut meliputi pencantuman alamat redaksi yang jelas, legalitas perusahaan yang lengkap, respons terhadap hak jawab, dokumentasi proses sengketa, pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta komitmen menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurut Fathurochman, penguatan aspek administratif dan profesionalisme menjadi benteng penting agar media siber tidak mudah terpengaruh oleh berbagai upaya penghapusan konten yang dilakukan secara ilegal.
“Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya,” pungkas Fathurochman.
Dengan semakin maraknya praktik pembersihan konten digital yang menyasar karya jurnalistik, AWS dan RLD mengajak seluruh insan pers untuk meningkatkan solidaritas serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. (Ndro)
Editor : hendro