rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Dugaan Dana Infak SMPN 1 Tempuran Dipinjamkan Oknum Bendahara Lama, Anggaran Ratusan Juta Diduga Disalahgunakan

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com – Baru saja kasus pungutan di SMK IPTEK terungkap, kini muncul dugaan baru di SMP Negeri 1 Tempuran, Kabupaten Karawang. Dana infak yang dikumpulkan rutin dari ribuan siswa diduga tidak digunakan untuk kepentingan umum sekolah, melainkan dipinjam-pinjamkan oleh oknum bendahara lama ke pihak tertentu, bahkan ke sesama guru dengan jumlah uang yang sangat besar. Praktik ini berlangsung saat masa kepemimpinan Kepala Sekolah Pa Deri yang kini sudah dimutasi, dan dinilai melanggar aturan serta prinsip pengelolaan dana sosial.

 Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, penyimpangan ini berlangsung cukup lama. Dana infak yang dikumpulkan rutin setiap minggu dari seluruh siswa, tidak masuk kas untuk perbaikan gedung, sarana ibadah, atau fasilitas belajar sebagaimana mestinya, melainkan dikelola secara pribadi dan diputar sebagai pinjaman.

 “Kejadian itu jelas ada, saat masa kepemimpinan Pak Deri yang sekarang sudah pindah tugas. Uang infak itu diketahui dipinjamkan ke salah satu guru, angkanya besar sekali. Harusnya infak itu untuk membangun sarana umum, perbaikan masjid, peralatan sekolah, atau kesejahteraan bersama. Kalau dipinjam-pinjamkan untuk keperluan pribadi, itu salah besar, tidak benar dan melanggar aturan,” ungkap narasumber, Senin (8/6/2026).

 Dana yang terhimpun sangat fantastis. Jika dihitung: setiap siswa menyumbang rata-rata Rp2.000 per minggu, dengan jumlah siswa lebih dari 1.000 orang.

 

- Per minggu: Rp2.000 × 1.000 siswa = Rp2 Juta

- Per bulan: ± Rp8 Juta

- Per tahun: Lebih dari Rp96 Juta

 

“Masyarakat bisa hitung sendiri. Setahun bisa tembus hampir Rp100 Juta lebih, uang itu dikumpulkan atas nama infak, tapi tidak jelas bukti penggunaannya, malah dipinjamkan. Di mana pertanggungjawabannya? Ini uang rakyat, uang orang tua siswa,” tegasnya.

 Menanggapi kasus ini, Nanang Komarudin, S.H., M.H., Ketua LBH Maskar Indonesia & Pemerhati Pemerintahan, menegaskan praktik ini masuk kategori penyalahgunaan keuangan dan berpotensi korupsi.

 “Infak itu sifatnya amanah, harus dikelola transparan, dicatat rapi, dan digunakan murni untuk kepentingan sekolah dan siswa. Dilarang keras dipinjamkan, disimpan pribadi, atau dijadikan modal putar. Kalau bendahara mengeluarkan uang untuk dipinjamkan ke orang lain, itu sudah masuk ranah pidana, pasal penggelapan atau korupsi, karena uang itu bukan milik pribadi, tapi milik warga sekolah,” jelas Nanang.

 Ia juga menyoroti peran Kepala Sekolah saat itu. Meski sudah mutasi, tanggung jawab tetap melekat karena sebagai pemimpin tertinggi wajib mengawasi keuangan. “Tidak bisa lepas tangan. Kepala Sekolah harus tahu dan bertanggung jawab. Buku kas harus ada, bukti pengeluaran jelas. Kalau hilang atau tidak ada, berarti ada rekayasa,” tambahnya.

Kasus ini makin panjang daftarnya. Sebelumnya SMPN 1 Tempuran pernah tersangkut dugaan pungutan liar dan penjualan buku LKS secara paksa pada tahun 2023, yang juga menuai protes wali murid. Kini muncul lagi dugaan penyalahgunaan dana infak yang nilainya jauh lebih besar.

Warga dan wali murid menuntut Inspektorat Kabupaten Karawang, Dinas Pendidikan, hingga Kejaksaan Negeri segera turun melakukan pemeriksaan khusus. Mereka minta seluruh catatan keuangan masa lalu dibuka, dihitung ulang, dan siapa yang bertanggung jawab diproses hukum.

 “Kami tidak mau lagi ada uang sekolah yang dinikmati oknum. Uang infak itu titipan anak-anak, harus kembali dan dipakai untuk mereka. Kami siap kumpulkan bukti dan lapor kalau perlu,” tegas perwakilan warga.

 Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan dari mantan Kepala Sekolah Pa Deri maupun bendahara lama yang dituduhkan. Kasus ini akan terus kami pantau perkembangannya.

 

@di

Editor : hendro