KARAWANG | rakyatjelata.com - Gelombang protes dan desakan terus mengalir dari masyarakat Desa Panca Karya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menyusul menguatnya dugaan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setahun beroperasi secara fiktif dan merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah. Kini, tokoh masyarakat dan perwakilan warga secara resmi menuntut Inspektorat Kabupaten Karawang dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat melalui tim Inspektur Pembantu (Irban) untuk segera membuka Pemeriksaan Khusus (Riksus) guna mengusut tuntas seluruh kejanggalan yang terjadi.
Langkah tegas ini diambil setelah berbagai temuan mencurigakan terungkap ke permukaan, mulai dari dugaan sewa lahan sawah seluas 3 hektare yang tidak berwujud nyata, praktik nepotisme di mana Direktur BUMDes diketahui merupakan adik kandung Kepala Desa, hingga ketidakjelasan aliran dana modal usaha yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp186.574.000. Dana tersebut merupakan bagian dari total Dana Desa yang diterima sebesar Rp932.873.000, namun hingga kini tidak terlihat dampak nyata maupun aset yang jelas milik BUMDes.
Tokoh Masyarakat Desa Panca Karya, Zaenal M Laiyan , menyampaikan kekecewaan mendalam karena upaya klarifikasi dan musyawarah di tingkat desa maupun kecamatan tidak membuahkan hasil. Bahkan agenda pertemuan yang dijadwalkan pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu, batal dilaksanakan karena Direktur BUMDes diketahui tidak hadir dengan alasan berobat, yang dinilai warga sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan di tingkat bawah, tapi jawaban yang kami dapat hanya berbelit-belit, tidak ada bukti fisik, dan laporan keuangan yang disodorkan penuh tanda tanya. Karena BPD dan perangkat desa seolah tutup mata, kini kami meminta Irban dari Inspektorat Kabupaten dan Provinsi turun langsung. Kami desak dilakukan Riksus, periksa satu per satu dokumen, lacak setiap rupiah yang keluar, dan buktikan apakah BUMDes ini benar-benar berjalan atau hanya rekayasa untuk menggerus uang rakyat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Desakan warga ini sejalan dengan pernyataan tegas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia yang sebelumnya telah meminta BPD bertindak dan mengingatkan bahwa indikasi data fiktif, penguasaan hasil usaha sepihak, dan penyalahgunaan wewenang sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. LBH menegaskan, jika dugaan terbukti, pelaku tidak bisa lolos dari jerat hukum meskipun dana dikembalikan, karena korupsi tetaplah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Pihak warga telah mengumpulkan berkas-berkas awal, daftar kejanggalan, serta bukti ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan sebagai bahan dasar pemeriksaan. Mereka menuntut tim Irban bekerja secara objektif, transparan, dan menyeluruh, tidak hanya memeriksa pengurus BUMDes, tetapi juga perangkat desa yang terlibat dalam persetujuan dan pengawasan pengelolaan keuangan tersebut.
“Kami tidak ingin tuduhan kosong. Kami punya data dan fakta. Kami ingin aparat pengawasan membuktikan kebenaran ini. Jika bersih, kami yang akan minta maaf. Tapi jika terbukti ada rekayasa, fiktif, dan uang desa habis dinikmati oknum, kami minta diproses hukum seberat-beratnya dan uang negara itu dikembalikan utuh,” tambah perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Karawang maupun Inspektorat Provinsi terkait desakan Riksus ini. Namun tekanan publik kian menguat, seiring rencana warga yang berjanji akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan Kepolisian jika pengawasan administratif tidak memberikan hasil yang memuaskan.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi cermin agar pengelolaan dana desa ke depan benar-benar bersih, terbuka, dan bermanfaat langsung bagi kesejahteraan warga, bukan menjadi ladang keuntungan pribadi segelintir pihak.
@di
Editor : hendro