rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kepsek SMK IPTEK Ubah Istilah Infak Jadi DPP, Tuduh Kebijakan Milik Yayasan & Tawarkan Pembebasan Biaya Siswa

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com – Polemik pungutan biaya sebesar Rp700.000 per semester yang awalnya disebut sebagai “infak” di SMK IPTEK, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, semakin memanas dan menemukan fakta baru. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SMK IPTEK, Engkos Kosim, mengubah istilah pungutan tersebut menjadi Dana Pengembangan Pembangunan (DPP). Ia juga menepis andilnya dalam kebijakan itu, dengan beralasan seluruh aturan ditetapkan pihak yayasan, sementara dirinya hanya pelaksana. Bahkan, terungkap adanya iming-iming pembebasan biaya bagi siswa yang bersedia menjadi narasumber.

 Menanggapi sorotan publik yang menilai pungutan itu berkedok infak dan melanggar aturan, Engkos Kosim memberikan klarifikasi yang berbeda. Menurutnya, uang sebesar Rp700.000 itu bukan sumbangan sukarela atau infak, melainkan DPP yang memang sudah diatur dalam ketentuan sekolah.

 “Itu bukan infak, tapi DPP atau Dana Pengembangan Pembangunan. Semua kebijakan itu murni dari pihak yayasan. Saya hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan, ibaratnya saya ini ‘robot’ atau pelaksana saja, tidak berhak mengubah aturan,” jawab Engkos Kosim saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/6/2026).

 Lebih jauh, Engkos mencoba melemparkan tanggung jawab ke pihak lain terkait kebijakan yang menuai pro-kontra ini. Ia menyebut Ketua Forum Masyarakat, H. Dedi, sebagai pihak yang memiliki wewenang dan berhak menentukan kebijakan tersebut.

 “Kalau Bapak H. Dedi selaku ketua forum itu enak posisinya, beliau yang punya kebijakan langsung di yayasan. Jadi semua keputusan ada di tangan yayasan, saya hanya mengerjakan apa yang diperintahkan,” tambahnya.

 Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari pengakuan sejumlah siswa dan wali murid. Diketahui, Kepala Sekolah Engkos Kosim diketahui menawarkan iming-iming pembebasan pembayaran DPP sebesar Rp700.000 itu kepada siswa yang bersedia menjadi narasumber atau memberikan keterangan mendukung kebijakan sekolah saat dikonfirmasi pihak luar atau media.

 Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk meredam protes dan memanipulasi informasi yang beredar di masyarakat, di mana siswa yang patuh dan mendukung kebijakan akan diuntungkan dengan keringanan biaya, sementara yang lain tetap wajib membayar.

 Sikap dan pernyataan Kepala Sekolah ini kembali menuai kritik keras dari pemerhati pemerintahan sekaligus Ketua LBH Maskar Indonesia, Nanang Komarudin, S.H., M.H. Menurutnya, penggantian nama dari infak menjadi DPP tidak mengubah fakta bahwa itu adalah pungutan liar yang melanggar undang-undang.

 “Namanya diubah jadi DPP, tapi intinya tetap sama: memungut uang dengan nominal pasti dan wajib. Sekolah negeri dilarang keras memungut biaya apa pun, terlepas dari nama apa pun yang dipakai. Dana pengembangan pun sudah ada anggarannya dari pemerintah, tidak boleh dibebankan ke orang tua,” tegas Nanang.

 Nanang juga menyoroti alasan Kepala Sekolah yang mengaku hanya sebagai pelaksana atau “robot” yayasan. Menurutnya, alasan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. “Kalau yayasan bikin aturan yang melanggar hukum, Kepala Sekolah wajib menolak, bukan malah menjalankan. Sebagai pejabat fungsional pendidikan, dia punya tanggung jawab hukum, tidak bisa sembarangan melempar ke yayasan,” ungkapnya.

 Paling disayangkan, kata Nanang, adalah praktik menawar pembebasan biaya dengan syarat siswa mau bicara sesuai keinginan sekolah. “Ini tindakan memanipulasi dan menekan siswa. Ini bukti nyata bahwa pungutan itu tidak benar, sampai harus ada iming-iming supaya siswa diam atau mendukung. Ini pelanggaran berat, bahkan bisa masuk ranah pidana karena ada unsur memengaruhi keterangan dan pemerasan terselubung,” kritik Nanang.

 Sampai berita ini diturunkan, wali murid dan masyarakat semakin bersatu dan berniat memperkuat laporan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Ombudsman. Mereka menuntut agar kebijakan DPP ini dibatalkan, uang yang sudah masuk dikembalikan, dan pihak yang bertanggung jawab, baik pengurus yayasan maupun kepala sekolah, diproses sesuai aturan yang berlaku.

Perkembangan kasus pungutan di SMK IPTEK Cilamaya Wetan ini akan terus kami pantau.

Editor : hendro