Oleh : Chrisman Hadi
Presidium DKJT
Dan SC Munas DK 2023
Baca Juga: Dewan Kesenian Jawa Timur Perkuat Kerja Sama dengan TVRI dan KPID untuk Pemajuan Kebudayaan
Perdebatan mengenai nomenklatur Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan kembali mencuat di sejumlah daerah. Sekilas ini tampak hanya sekedar sebagai soal perubahan nama agar selaras dengan adanya Undang-undang Pemajuan kebudayaan.
Tapi sesungguhnya, itu bukan sekedar perubahan nama Lembaga Negara Non Struktural Dewan Kesenian berganti nama menjadi Dewan Kebudayaan. Di balik itu ada pertaruhan perihal arsitektur tata kelola kebudayaan nasional dan daerah: siapa mengerjakan apa, dengan dasar hukum apa dan dengan dukungan anggaran bagaimana?
Titik tolaknya jelas: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-undang ini menetapkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Sepuluh objek ini bukan sekadar daftar melainkan *mandat konstitusional* yang pelaksanaannya dipercayakan kepada organ lembaga negara struktural: Kementerian dan dinas kebudayaan di daerah.
Kerangka implementasinya diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
Serta Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan yang menjadi pedoman nasional bagi pemerintah pusat dan daerah. Bahkan dalam lampiran strategi kebudayaan tersebut, Dewan Kesenian disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu pemangku kepentingan.
Artinya eksistensinya diakui dalam desain besar kebudayaan nasional.
Lebih jauh lagi, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 menegaskan, *VISI* Pemajuan Kebudayaan 2045 adalah -- Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan dan menyejahterakan.
Sedang Salah satu *MISI* nya adalah reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan. Di sinilah persoalan nomenklatur Dewan Kesenian menjadi relevan.
Secara historis Dewan Kesenian dibentuk melalui kebijakan administratif seperti Inmendagri No. 5A Tahun 1993 serta diperkuat regulasi teknis pendidikan dan kebudayaan sesudahnya.
Namun statusnya tetap sebagai lembaga negara non-struktural yang kepengurusannya ditetapkan melalui SK Kepala Daerah dan tidak memiliki nomenklatur anggaran tetap dalam APBD maupun APBN. Ia adalah mitra strategis, bukan organ pelaksana administratif.
Pertanyaannya: apa yang terjadi jika Dewan Kesenian diubah menjadi Dewan Kebudayaan?
Jika konsisten dengan UU 5/2017 maka Dewan Kebudayaan harus mengurusi seluruh 10 Objek Pemajuan Kebudayaan.
Konsekuensinya jelas: terjadi potensi tumpang tindih tupoksi dengan Dinas Kebudayaan yang merupakan organ Lembaga Negara struktural dengan kewenangan dan dukungan anggaran formal dan optimal. Dua lembaga dengan wilayah kerja yang sama tetapi berbeda struktur kewenangan hampir bisa dipastikan akan memicu ego sektoral dan kebingungan implementasi di lapangan.
Inilah problem sistemik yang kerap luput dari perhatian. Perubahan nama bukan perkara simbolik. Ia membawa konsekuensi hukum, administratif dan fiskal.
Tanpa Peraturan Daerah yang secara khusus menjadi dasar pembentukan Dewan Kebudayaan dan tanpa kejelasan desain anggaran perubahan tersebut ibarat membangun rumah tanpa fondasi.
Dalam Musyawarah Nasional pertengahan Desember 2023 lalu -- forum yang dihadiri oleh mayoritas Dewan Kesenian se-Indonesia, lebih dari 250 -- memilih tetap menggunakan nomenklatur Dewan Kesenian.
Yang bertransformasi adalah paradigma dan pola kerja—bukan nama kelembagaannya. Fokusnya ditegaskan pada satu sektor dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan: Kesenian.
Sementara keseluruhan objek Pemajuan Kebudayaan tetap menjadi domain utama organ Lembaga negara Struktural pada dinas kebudayaan.
Pilihan ini bukan bentuk resistensi terhadap perubahan, melainkan kesadaran tata kelola. Pemajuan kebudayaan memerlukan sinergi ; bukan kompetisi kelembagaan.
Lembaga Negara non-struktural harus memperkuat ekosistem -- memberi rekomendasi, merawat kebebasan ekspresi dan menjadi ruang artikulasi seniman. Sedangkan organ struktural memastikan regulasi, pembiayaan dan implementasi program berjalan sistemik.
Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah apakah namanya Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan. Yang jauh lebih penting adalah menjaga keseimbangan desain kelembagaan agar tujuan besar pemajuan kebudayaan tercapai tanpa konflik kewenangan.
Kebudayaan adalah haluan pembangunan nasional. Maka tata kelolanya pun harus kokoh, jernih dan berbasis hukum. Tanpa itu semangat pemajuan bisa berubah menjadi tarik-menarik kekuasaan di antara lembaga.
Dan kebudayaan yang seharusnya menjadi ruang peradaban, justru terjebak dalam labirin birokrasi.
Editor : Admin Rakyatjelata