KARAWANG | rakyatjelata.com - Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., mengajak masyarakat Karawang untuk melakukan boikot pembayaran pajak daerah sebagai bentuk protes atas buruknya pelayanan dan dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola pajak daerah.
Nanang menilai, pelayanan BPHTB dan PBB di Karawang telah menyimpang dari prinsip hukum. Proses BPHTB dinilai berlarut-larut tanpa kepastian waktu, sementara balik nama SPPT PBB sering baru selesai tahun berikutnya, sehingga merugikan hak administrasi wajib pajak.
Selain itu, Nanang menyoroti praktik penagihan pajak lama yang seharusnya telah kedaluwarsa secara hukum. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta prinsip umum perpajakan daerah, hak penagihan pajak dibatasi maksimal lima tahun sejak pajak terutang.
“Negara tidak boleh memungut pajak tanpa kepastian hukum, jika hak warga ditunda, sementara kewajiban dipaksakan, itu bukan lagi pemungutan pajak, tapi pemerasan struktural,” tegas Nanang, Minggu (15/2).
Baca Juga: Insentif Pajak Karawang di Pertanyakan, Adakah Perhitungan Tertulis dan Sisa Yang di Kembalikan
Ia menegaskan, boikot ini bukan ajakan melawan hukum, melainkan tekanan publik agar pemerintah daerah kembali taat asas legalitas dan pelayanan publik.
LBH Maskar Indonesia menuntut Pemerintah Daerah Karawang segera menetapkan standar pelayanan resmi, mempercepat proses balik nama, menerapkan ketentuan kedaluwarsa pajak, serta membuka audit terhadap Badan Pendapatan Daerah.
Baca Juga: Penagihan Pajak Kedaluwarsa oleh Pemda Karawang adalah Perbuatan Melawan Hukum
“Pajak adalah kontrak sosial, jika negara ingkar, rakyat berhak mengingatkan,” pungkas Nanang. (adi)
Editor : hendro