rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Komite Sekolah SDN Bayur Kidul Satu Kecamatan Cilamaya kulon Diduga Jual LKS, Ini Tanggapan pemerhati Hukum

avatar rakyatjelata.com
H. Nanang Komarudin (Foto: Dok rakyatjelata.com)
H. Nanang Komarudin (Foto: Dok rakyatjelata.com)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan sekolah SDN Bayur Kidul Satu kecamatan Cilamaya Kulon menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) makin diperjelas dengan pengakuan komite sekolah, komite sekolah dengan terang terangan mengatakan disalah satu media sosial YouTube bahwa benar adanya penjualan sekolah atas dasar keinginan orang tua murid dan tidak ada unsur paksaan apa lagi melibatkan sekolah.

Ini padangan dari pemerhati Hukum H.Nanang Komarudin SH.MH yang saat ini Ketua LBH Maskar Indonesia.

Baca Juga: Dugaan Direksi Komisi dan Pengawas Dinas PUPR Karawang Kurang Maksimal, Ketua LBH Maskar Indonesia Kritik Inspektorat

Ia memyebut penjualan LKS disekolah dilarang keras oleh pemerintah. Larangan ini bukan Tampa dasar.

Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa komite Sekolah,baik perorangan maupun kolektif,dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Sementara dalam PP 17/2020 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapapun yang berada disatukan pendidikan.

Baca Juga: Insentif Pajak Karawang di Pertanyakan, Adakah Perhitungan Tertulis dan Sisa Yang di Kembalikan

Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) dilingkungan sekolah.

"Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan oleh sekolah," ujar H. Nanang, Rabu (28/1/2026).

"Bukan disediakan oleh pihak ketiga. Dan semoga sekolah baik Negeri dan Swasta dikabupaten Karawang bisa lebih baik lagi dan taat aturan pemerintah," terangnya.

Baca Juga: Penagihan Pajak Kedaluwarsa oleh Pemda Karawang adalah Perbuatan Melawan Hukum

Terpisah dari pantauan rakyatjelata.com Karawang, dilapangan narasumber mengatakan LKS dijual dengan harga variatif dari harga 70 ribu sampai dengan 90 ribu.

@di

Editor : hendro

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…