KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan sekolah SDN Bayur Kidul Satu kecamatan Cilamaya Kulon menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) makin diperjelas dengan pengakuan komite sekolah, komite sekolah dengan terang terangan mengatakan disalah satu media sosial YouTube bahwa benar adanya penjualan sekolah atas dasar keinginan orang tua murid dan tidak ada unsur paksaan apa lagi melibatkan sekolah.
Ini padangan dari pemerhati Hukum H.Nanang Komarudin SH.MH yang saat ini Ketua LBH Maskar Indonesia.
Ia memyebut penjualan LKS disekolah dilarang keras oleh pemerintah. Larangan ini bukan Tampa dasar.
Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa komite Sekolah,baik perorangan maupun kolektif,dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Sementara dalam PP 17/2020 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapapun yang berada disatukan pendidikan.
Baca Juga: Insentif Pajak Karawang di Pertanyakan, Adakah Perhitungan Tertulis dan Sisa Yang di Kembalikan
Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) dilingkungan sekolah.
"Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan oleh sekolah," ujar H. Nanang, Rabu (28/1/2026).
"Bukan disediakan oleh pihak ketiga. Dan semoga sekolah baik Negeri dan Swasta dikabupaten Karawang bisa lebih baik lagi dan taat aturan pemerintah," terangnya.
Baca Juga: Penagihan Pajak Kedaluwarsa oleh Pemda Karawang adalah Perbuatan Melawan Hukum
Terpisah dari pantauan rakyatjelata.com Karawang, dilapangan narasumber mengatakan LKS dijual dengan harga variatif dari harga 70 ribu sampai dengan 90 ribu.
@di
Editor : hendro