rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan di Karawang Mencuat, LBH Maskar Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

avatar rakyatjelata.com
Ketua LBH Maskar Indonesia, Nanang Komarudin (Foto: Dok pr/@di rakyatjelata)
Ketua LBH Maskar Indonesia, Nanang Komarudin (Foto: Dok pr/@di rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Deretan dugaan penyelewengan Dana Desa pada pos ketahanan pangan di sejumlah desa di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Dari temuan lapangan dan laporan masyarakat, berbagai modus penyalahgunaan terungkap, mulai dari program ternak domba yang dikelola pribadi kepala desa, pengadaan fiktif, mark-up harga, hingga bantuan yang tak pernah diterima warga.

Sejumlah desa yang disorot publik antara lain Gebangjaya (Cibuaya), Karyamakmur (Batujaya), Srikamulyan (Tirtajaya), Segaran dan Segarjaya (Batujaya), Sukatani,Muara Baru,Muara lama dan Cilamaya (Cilamaya Wetan), Panyingkiran, hingga Karangmulya, Sumberjaya, lemah karya (kecamatan Tempuran). Fakta di lapangan menunjukkan adanya pola serupa: dana ratusan juta rupiah dialokasikan, namun hasil program tidak dirasakan masyarakat. Bahkan, sebagian ternak dilaporkan raib, bantuan tidak merata, dan laporan keuangan dipertanyakan keabsahannya.

Baca Juga: Curi Start Terencana dan Dugaan Komitmen Fee Kepala BPKAD, Pengamat Kritik Bupati Karawang: Jangan Diam Saja

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH, MH, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. “Dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan adalah persoalan serius. Ini bukan hanya tanggung jawab kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Karawang, yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan,” tegasnya.

Menurut Pasal 72 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan akuntabilitas penggunaannya. Kewajiban pengawasan ini dipertegas dalam Pasal 112 ayat (4) UU Desa, yang menyatakan bahwa bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi. Jika kewajiban tersebut dilanggar, maka kepala desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Proyek BPKAD Curi Start: Kerja Duluan Sebelum Pemenang Ditetapkan, Ketua LBH Maskar Indonesia Kecam Keras

Dengan dasar regulasi tersebut, Nanang mendesak agar Inspektorat, Kejaksaan Negeri Karawang, Unit Tipikor Polres Karawang, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penindakan hukum. “Jika tidak ditindaklanjuti, praktik semacam ini akan terus berulang dari tahun ke tahun, merugikan rakyat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari program ketahanan pangan,” ujarnya.

LBH Maskar Indonesia menegaskan siap menempuh upaya hukum secara resmi untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami akan menyampaikan laporan hukum bila tidak ada tindak lanjut tegas. Dana Desa adalah amanat rakyat, bukan ruang bancakan,” tandas Nanang.

Baca Juga: Proyek BPKAD Curi Start: Kerja Duluan Sebelum Pemenang Ditetapkan, Ketua LBH Maskar Indonesia Kecam Keras

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah: transparansi dan akuntabilitas Dana Desa bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum. Warga desa berhak tahu dan berhak merasakan manfaat dari setiap rupiah yang dianggarkan.

@di

Editor : hendro