rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Nasib Ribuan Buruh PT Pakerin Terancam, Serikat Pekerja Wadul DPRD Mojokerto

MOJOKERTO | rakyatjelata.com — Polemik internal di tubuh PT Pakerin, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, terus berbuntut panjang. Ribuan buruh kini terancam dirumahkan menyusul keputusan perusahaan menghentikan produksi. Ironisnya, para pekerja terdampak dikabarkan hanya menerima 10 persen dari upah normal.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Pakerin, Heru Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak buruh. Salah satu langkah yang ditempuh yakni mengadukan persoalan ini ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto untuk meminta dukungan atas nasib mereka.

“Kondisi ini sangat memberatkan pekerja. Kami berharap perusahaan bisa segera beroperasi kembali agar tidak ada karyawan yang dirumahkan,” kata Heru kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Rabu (24/4).

Jika opsi perumahan tak terhindarkan, kata dia, serikat pekerja mendesak manajemen meninjau ulang besaran upah. Mereka meminta minimal 75 persen dari gaji bulanan, mengacu pada regulasi yang memperbolehkan pembayaran penuh tergantung kondisi perusahaan.

Heru menyebutkan, total pekerja di PT Pakerin mencapai 1.700 orang, termasuk pekerja tetap dan kontrak. Berdasarkan Perjanjian Bersama (PB), ada sekitar 370 pekerja inti, yang jumlahnya bisa bertambah sesuai kebutuhan.

Dalam PB, opsi merumahkan pekerja berlaku mulai April hingga Desember 2025. Untuk April, pekerja yang dirumahkan akan menerima 20 persen dari upah bulanan, lalu 10 persen untuk Mei hingga akhir tahun. "April ini memang belum ada yang dirumahkan. Tapi kami bersiap menghadapi kemungkinan itu mulai bulan Mei," ujarnya.

Selain memperjuangkan upah, serikat pekerja juga meminta revisi skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai PB, THR hanya dibayarkan 10 persen di muka, sedangkan sisanya diangsur empat kali hingga Juli 2025. “Kami menginginkan solusi win-win solution agar tidak merugikan pekerja maupun perusahaan,” tegas Heru.

Di pihak manajemen, Manajer Keuangan PT Pakerin Suryo Murti menyatakan perusahaan tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara bipartit. Ia mengungkapkan, berhentinya produksi disebabkan oleh konflik internal di tubuh pemilik perusahaan, serta tekanan industri akibat tingginya biaya produksi yang tidak sebanding dengan harga jual. “Komunikasi dengan pekerja terus kami bangun untuk mencari solusi terbaik,” jelas Suryo.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi IV menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Ketua Komisi IV M. Agus Fauzan mengatakan, pihaknya sudah dua kali menggelar audiensi dengan buruh, manajemen perusahaan, serta perwakilan pemerintah.

"Prinsipnya, kami ingin hak-hak karyawan tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum," tandas Agus.

 

 

Editor : Admin Rakyatjelata