KARAWANG | rakyatjelata.com - Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa, justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala desa. Dari total Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebesar 20% wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Di salah satu desa di wilayah kecamatan Tempuran,Cilamaya wetan dan Telagasari, program ketahanan pangan justru hanya menjadi formalitas, sementara manfaat riilnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Ironisnya, anggaran yang semestinya untuk meningkatkan produksi pertanian, peternakan, atau penguatan ketahanan pangan lokal, justru diduga hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan kroninya.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, bantuan yang seharusnya dibagikan secara merata kepada petani atau kelompok tani justru dikuasai oleh pihak tertentu. Bahkan, pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut dilakukan tanpa musyawarah desa yang terbuka, serta tidak melibatkan unsur masyarakat secara partisipatif.
“Kami hanya tahu dari kabar-kabar. Tidak pernah ada rapat desa atau laporan realisasi. Tapi kepala desa sudah pasang-pasang alat dan beli barang yang katanya untuk program ketahanan pangan, padahal tidak ada warga yang merasakan manfaatnya,” ujar salah seorang warga.
Salah satu sekdes diwilayah kecamatan tempuran saat dikonfirmasi awak media mengatakan ," ya kang kalau untuk program ketahanan pangan untuk sewa sawah pertanian," ucap singkatnya.
Baca Juga: Insentif Pajak Karawang di Pertanyakan, Adakah Perhitungan Tertulis dan Sisa Yang di Kembalikan
Sementara itu H .Nanang Komarudin SH.MH Ketua LBH Maskar Indonesia menguraikan jika dugaan ini terbukti maka jelas terdapat pelanggaran terhadap asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. "Dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan regulasi lainnya," ungkapnya, Rabu (19/3/2025).
H Nanang Komarudin mendesak agar pihak inspektorat daerah, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya alokasi 20% untuk ketahanan pangan. "Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya.
“Dana desa itu uang rakyat, bukan untuk memperkaya kepala desa. Negara harus hadir membela rakyat kecil,” tegas H Nanang Komarudin
Baca Juga: Penagihan Pajak Kedaluwarsa oleh Pemda Karawang adalah Perbuatan Melawan Hukum
Situasi ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa. Jika tidak ada pengawalan, program-program prioritas pun hanya akan menjadi ladang bancakan elite lokal, sementara rakyat desa tetap dalam keterbelakangan dan ketergantungan.
@di
Editor : hendro