rakyatjelata.com - Menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan bahwa TNI aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri dari militer.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengemukakan bahwa pernyataan Panglima telah sesuai dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlaku saat ini. Terutama pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur regulasi tentang prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: Seskab Tak Bisa Dijabat TNI Aktif, Anggota Komisi I: Letkol Teddy Harus Mundur
“Dengan UU TNI yang sekarang, jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya. Tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat,” terang Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Respon Panglima TNI Prajurit Isi Jabatan Sipil Segera Pensiun, Apakah Termasuk "Teddy Indra Wijaya"
Menyusul hal itu, eks Menko PMK ini pun menyebut hal-hal krusial seperti tadi akan segera dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin siang hari ini, Selasa (11/3/2025).
Dia turut menekankan RDP itu menjadi tempat untuk saling bertukar pikiran dan berdiskusi antara pemerintah dan DPR untuk membahas hal yang menjadi masukan dalam revisi UU TNI.
Baca Juga: Puan Maharani Mengungkapkan Soal Pengganti Sekjen PDI-P Hasto
Tak hanya antara dua pihak itu, DPR juga mengaku terbuka untuk menerima masukan dari elemen masyarakat. “DPR membuka diri untuk menerima seluruh masukan dari elemen masyarakat dalam hal pembahasan RUU TNI ini, bagi kami yang akan diputuskan nanti InshaAllah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara,” pungkasnya.
Editor : hendro