rakyatjelata.com - Kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: KPK Salah Sasaran Bisa Digugat, Ini Beberapa Tinjauannya
"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB," kata Setyo Budiyanto kepada wartawan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi penggeledahan itu. Namun, ia belum bisa memastikan barang bukti yang disita karena prosesnya masih berlangsung.
"Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan)," ucap Fitroh.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekitar lima orang (tersangka)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Jabar, KPK Belum Periksa Kang Emil
Namun, Tessa belum mengungkap identitas para tersangka. Ia menyatakan bahwa nama-nama tersebut akan diumumkan secara resmi dalam pekan ini.
"Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti," ujarnya.
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB. Menurutnya, kasus ini telah diajukan untuk naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Jabar, KPK Belum Periksa Kang Emil
"Apakah sudah naik sidik? Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi. Karena kenapa? Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung di konpers," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.
"Saat ini Satgas yang bersangkutan itu sedang ada di luar kota. Jadi kita perlu membuat bahan rilisnya. Jadi ditunggu saja," ujar Asep.
KPK menemukan indikasi korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana iklan yang ditempatkan BJB mencapai sekitar Rp100 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam prosesnya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Editor : hendro