rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Siap-Siap! THR Pensiunan PNS Cair di Awal, Berikut Besarannya

avatar rakyatjelata.com
Infografis/karikatur menteri keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok poster)
Infografis/karikatur menteri keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok poster)

rakyatjelata.com - Besaran anggaran Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri di percepat 3 minggu sebelum hari Raya Idul Fitri.

Tak cuma bagi pegawai aktif, pemerintah juga akan membagikan THR untuk para pensiunan, termasuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: THR TNI-Polri dan ASN Cair pada 17 Maret 2025, Gaji Ke-13 Bulan Juni

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pencairan THR akan dilakukan lebih cepat dari biasanya.

Hal ini dilakukan untuk menggenjot daya beli masyarakat dan ekonomi Indonesia. 

"Percepatan pencairan THR 3 minggu sebelum Idul Fitri untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya, dikutip Jumat (7/3/2025).

Airlangga menilai kebijakan percepatan THR tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri memiliki nominal berbeda-beda tergantung golongan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.

Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Maka dari itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan yang berlaku mulai tahun lalu. Simak daftarnya berikut ini:

THR Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

THR Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

Baca Juga: jadwal THR 2025 Buat PNS dan PPPK

IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Baca Juga: Keputusan Prabowo: THR Pekerja Swasta, BUMN, dan Driver Ojol di Berikan Sebelum 7 Hari

Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Demikian informasi terkait pencairan THR Pensiunan PNS beserta besarannya. Semoga informasi ini bermanfaat! (ndro)

Editor : hendro