rakyatjelata.com - Besaran anggaran Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri di percepat 3 minggu sebelum hari Raya Idul Fitri.
Tak cuma bagi pegawai aktif, pemerintah juga akan membagikan THR untuk para pensiunan, termasuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: THR TNI-Polri dan ASN Cair pada 17 Maret 2025, Gaji Ke-13 Bulan Juni
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pencairan THR akan dilakukan lebih cepat dari biasanya.
Hal ini dilakukan untuk menggenjot daya beli masyarakat dan ekonomi Indonesia.
"Percepatan pencairan THR 3 minggu sebelum Idul Fitri untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya, dikutip Jumat (7/3/2025).
Airlangga menilai kebijakan percepatan THR tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri memiliki nominal berbeda-beda tergantung golongan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.
Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Maka dari itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan yang berlaku mulai tahun lalu. Simak daftarnya berikut ini:
THR Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
THR Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Baca Juga: jadwal THR 2025 Buat PNS dan PPPK
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Baca Juga: Keputusan Prabowo: THR Pekerja Swasta, BUMN, dan Driver Ojol di Berikan Sebelum 7 Hari
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Demikian informasi terkait pencairan THR Pensiunan PNS beserta besarannya. Semoga informasi ini bermanfaat! (ndro)
Editor : hendro