KARAWANG | rakyatjelata.com - Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan sistem swakelola kembali menjadi sorotan. Program ini dialokasikan untuk ratusan kelompok tani dengan anggaran sebesar Rp112.800.000 per kelompok. Namun, muncul pandangan dari beberapa aktivis yang menyatakan bahwa sistem swakelola tidak akan menjerat pejabat. Benarkah demikian?
Menanggapi pernyataan tersebut, H. Nanang Komarudin, SH, MH, seorang pakar hukum yang juga Ketua LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa sistem swakelola bukanlah jaminan bagi pejabat atau pihak terkait untuk terhindar dari jeratan hukum jika terjadi penyimpangan.
Program yang menggunakan sistem swakelola tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku, terutama berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan regulasi turunannya. Perpres tersebut menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan skema swakelola, tetap harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, serta akuntabel.
Menurut Pasal 3 Perpres 16/2018, terdapat empat jenis swakelola yang diakui pemerintah:
1. Swakelola yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh instansi pemerintah sendiri.
2. Swakelola yang direncanakan oleh instansi pemerintah, tetapi dikerjakan oleh organisasi masyarakat (poktan, gapoktan, dll.).
3. Swakelola yang direncanakan oleh instansi pemerintah, tetapi dikerjakan oleh kelompok masyarakat penerima manfaat.
4. Swakelola yang direncanakan oleh instansi pemerintah dan dikerjakan oleh pihak lain seperti perguruan tinggi atau lembaga penelitian.
Dalam kasus IRPOM, sistem swakelola yang digunakan kemungkinan besar adalah jenis Swakelola Tipe III, di mana kelompok tani bertanggung jawab langsung atas penggunaan anggaran. Meski demikian, dinas terkait tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Meskipun anggaran diberikan langsung kepada kelompok tani, risiko penyalahgunaan tetap ada. Beberapa bentuk penyimpangan yang bisa terjadi dalam skema swakelola meliputi:
Markup anggaran dalam pengadaan alat atau jasa.
Baca Juga: Dugaan BUMDes Panca Karya Fiktif Mencuat, LBH Maskar Indonesia Desak BPD Bertindak Tegas
Pekerjaan fiktif, di mana laporan dibuat seolah-olah pekerjaan selesai, tetapi kenyataannya tidak dilakukan.
Penggunaan dana tidak sesuai spesifikasi atau peruntukan.
Persekongkolan antara pejabat dinas dan kelompok penerima untuk mengambil keuntungan pribadi.
H. Nanang Komarudin, SH, MH menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyimpangan dana ini, maka pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dinas, tetap bisa dijerat secara hukum.
Dalam praktiknya, meskipun dana dikelola oleh kelompok tani, pejabat dinas tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan program. Jika ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan aktif dalam penyimpangan, maka mereka tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
Pasal yang dapat menjerat mereka antara lain:
Pasal 2 UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Pasal 3 UU Tipikor: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi menyebabkan kerugian negara, bisa dipidana dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan juga bisa dikenai sanksi administratif.
@di
Editor : hendro