rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Program IRPOM Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Diduga Dikorupsi

avatar rakyatjelata.com
Program Irpom Swakelola bantuan 112,8 juta di kabupaten Karawang (Foto: Dok @di karawang)
Program Irpom Swakelola bantuan 112,8 juta di kabupaten Karawang (Foto: Dok @di karawang)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Karawang tahun 2024 telah menyelesaikan program Irpom (Irigasi Perpompaan) per-kelompok tani dengan dikerjakan secara swakelola mendapatkan bantuan Rp 112,8 juta tetapi fakta dilapangan dugaan mencuat adanya kejanggalan pembangunan dan pembelian diesel. Dari adanya dugaan indikasi korupsi LSM F12 tidak tinggal diam dan mengkritik keras, dan Kabid PSP harus dievaluasi kinerjanya.

Ketum LSM F12 H Ade Hidayat memjabarkan indikasi tersebut meliputi pelaksanaan program yang terindikasi tindak pidana korupsi terkait program Irpom.

Baca Juga: Guru Patungan Biayai Acara, Kadisdikbud Wawan Setiawan Beri Apresiasi: Cara Ini Bikin Siswa Tetap Tersenyum

“Sejumlah bukti pekerjaan fisik pekerjaan program irpom, meliputi bangunan dengan ukuran 2 meter kali 2, 5 meter dan satu unit pompa dan kelengkapan pendukungnya ko bisa sebesar itu, kami akan laporkan termasuk bukti transfer uang ke sejumlah kelompok petani (PPK) pelaksana di Dinas Pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Karawang.” kata Ketum LSM F12, Sabtu (1/3/2025).

Ade Hidayat menjelaskan laporan terkait dengan indikasi penyelewengan anggaran program pengelolaan air irigasi untuk pertanian dalam hal ini pengerjaan Irigasi Perpompaan tahun Anggaran 2024.

“Kami menduga penyelewengan anggaran ini diakomodir oleh Kabid dan Kasie Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten karawang (PPK dan Ketua tim ) dalam program Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian.” tandasnya.

Ade Hidayat mengatakan sebagai sampel kelompok Tani Kecamatan Telagasari,lemah Abang, Cilamaya wetan ,Cilamaya kulon ,Tempuran dan Cilebar, pedes. Cibuaya,Tirtajaya, batujaya,jayakerta mendapatatkan bantuan sebesar Rp 112,8  juta/kelompok dengan asumsi 1 (Satu) kecamatan dengan jumlah kelompok penerima bantuan dari 4 sampai 6 kelompok tani.

Baca Juga: Dugaan Trik PLN Mengemuka, Pemadaman Listrik Massal di Karawang Ganggu Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Rumahan

“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dengan asumsi awal sebanyak 10 kecamatan yang mendapatkan bantuan irigasi perpompaan dengan rata rata satu kecamatan sampel 1 kelompok tani dengan nominal anggaran lebih kurang Rp 10 Miliar,” ujarnya.

Dari hasil investigasi kami dilapangan menemukan ketidaksesuaian jumlah pengadaan (RAB) program irigasi perpompaan. “Kami menganggap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program irigasi perpompaan (irpom) tahun anggaran 2024.”ungkapnya.

"Terlihat jelas program Irpom dengan bangunan 2x2,5 m dan beli diesel bisalah terhitung berapa total yang dibelanjakan, sedangkan satu kabupaten Karawang ada berapa kelompok tani tinggal kalikan. Saja, berapa dugaan korupsinya,kami akan terus kawal agar APH segera melakukan penyelidikan di kelompok tani dan sidak ke bidang PSP Dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Karawang," tutupnya

Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan

Dari informasi ini Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan menjawab silakan semua tanggung jawab Kabid selalu PPK dan Kasie PSP selaku ketua tim, dan Kabid PSP dikonfirmasi lebih memilih bungkam.

@di

Editor : hendro