JAKARTA | rakyatjelata.com - Semaranknya hestek #KaburAjaDulu semakin mencerminkan keresahan rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang menutup akses Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di luar negeri. Monopoli negara atas hak rakyat untuk bekerja harus dihentikan. Pemerintah tidak bisa terus-menerus menutup pintu rezeki bagi jutaan warga yang ingin mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri, terutama di kawasan Timur Tengah.
Ketua LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH, MH, menegaskan bahwa kebijakan monatorium penempatan PMI merupakan bentuk perampasan hak konstitusional rakyat. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, dalam praktiknya, pemerintah justru menghalangi hak tersebut dengan berbagai regulasi yang diskriminatif.
Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Sayangnya, kebijakan monopoli penempatan PMI oleh negara telah mengingkari hak-hak dasar tersebut.
Monopoli Negara Atas Penempatan PMI: Kebijakan yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Pemerintah selama ini beralasan bahwa monatorium diberlakukan untuk melindungi pekerja migran dari risiko eksploitasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penutupan jalur resmi justru memperbesar peluang perdagangan manusia dan penempatan ilegal, yang jauh lebih berbahaya bagi PMI.
Menurut UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk melindungi PMI. Namun, perlindungan seharusnya dilakukan dengan memperbaiki sistem pengawasan dan regulasi, bukan dengan menutup akses kerja.
"Hampir 400 triliun per tahun masuk ke kas negara dari sektor PMI, menjadikannya sebagai sumber devisa terbesar ketiga setelah migas dan non-migas. Namun, ironisnya, hak pekerja migran justru dibatasi. "Pemerintah menikmati hasil dari PMI, tetapi di saat yang sama justru menutup peluang mereka untuk bekerja. Ini adalah kebijakan yang zalim dan tidak masuk akal," ujar Nanang, Senin (17/2).
Monopoli atau Perlindungan? Pemerintah Harus Jujur!, jika alasan utama monatorium adalah perlindungan, seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah konkret seperti:
1. Membangun mekanisme perlindungan yang lebih kuat dengan pengawasan ketat terhadap negara-negara penerima PMI.
2. Menjalin perjanjian bilateral yang memastikan hak-hak PMI dihormati dan dilindungi.
3. Membuka kembali semua jalur resmi untuk menghindari perdagangan manusia dan penempatan ilegal.
"Pemerintah jangan berdalih perlindungan jika faktanya mereka hanya ingin memonopoli penempatan PMI untuk kepentingan tertentu. Kalau memang tidak mampu mencarikan pekerjaan bagi rakyatnya, setidaknya jangan menutup langkah mereka untuk bekerja di luar negeri," tegas Nanang.
Pemerintah Wajib Mencabut Monatorium dan Membuka Penempatan ke Semua Negara, Dengan dasar konstitusi dan hak asasi manusia yang jelas, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup penempatan PMI, kecuali dalam kondisi perang atau wabah yang berbahaya. Jika negara-negara tujuan sudah membuka kembali tenaga kerja dari berbagai negara lain, mengapa Indonesia masih menutupnya?
Baca Juga: Insentif Pajak Karawang di Pertanyakan, Adakah Perhitungan Tertulis dan Sisa Yang di Kembalikan
Pemerintah harus segera mencabut monatorium dan membuka kembali akses penempatan PMI ke semua negara. Jika tidak, maka rakyat akan mencari jalannya sendiri, dan di sinilah negara justru kehilangan kontrol dan fungsinya sebagai pelindung warga negaranya.
Berikan Hak Kami atau Jangan Halangi Langkah Kami!
"Hujan batu di negeri sendiri memang lebih baik daripada hujan emas di negeri orang, tetapi hanya jika rakyat masih dihargai di negeri sendiri. Jika hak kami untuk bekerja, sumber daya kami, dan keterampilan kami tidak dihargai di sini, maka wajar jika kami mencari tempat di mana kami bisa dihargai," pungkas Nanang.
Red
Editor : hendro