rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Ketua Umum LBH Maskar Indonesia Setuju Oknum Kades di Rengasdengklok Dilaporkan Di Kejari Karawang

avatar rakyatjelata.com
Kantor kejaksaan negeri Karawang (Foto: Dok @di karawang)
Kantor kejaksaan negeri Karawang (Foto: Dok @di karawang)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Ketua Umum LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia (Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH, MH, setuju ada aktifis yang sudah melaporkan seorang oknum kepala desa di wilayah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang ke pihak Kejari Karawang, dan laporanya sudah tepat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses rekomendasi pengelolaan limbah dari salah satu pabrik di desa tersebut.

Dasar laporanya sudah jelas bukti kuat berupa transaksi keuangan yang mengarah pada praktik suap, yakni adanya transfer dari pengusaha limbah ke rekening pribadi kepala desa. Dugaan ini semakin diperkuat dengan pernyataan kepala desa melalui pesan WhatsApp kepada seorang wartawan, di mana ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut setelah kasus ini ramai diberitakan.

Baca Juga: Dugaan Trik PLN Mengemuka, Pemadaman Listrik Massal di Karawang Ganggu Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Rumahan

"Kami berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar isu pengembalian uang, tetapi soal penyalahgunaan jabatan dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) yang tidak boleh dibiarkan," tegas Nanang Komarudin kepada media, Jum'at (14/2/2025).

Menurutnya, tindakan oknum kepala desa ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Pasal 108 KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana dapat melaporkannya kepada penyidik atau aparat penegak hukum. Bahkan, dalam Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, pelapor tindak pidana korupsi berhak mendapatkan perlindungan hukum.

LBH Maskar Indonesia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Masyarakat berharap agar laporan ini tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga ada kepastian hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah.

Baca Juga: Dugaan Direksi Komisi dan Pengawas Dinas PUPR Karawang Kurang Maksimal, Ketua LBH Maskar Indonesia Kritik Inspektorat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil. Namun, desakan publik semakin kuat agar kasus ini segera diproses demi menjaga integritas pemerintahan desa dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.

@di

Editor : hendro

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…