rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Oknum Kades di Rengasdengklok Diduga Terima Suap dari Pengusaha Limbah, APH Didesak Bertindak

Ketua Umum LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia (Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH, MH, (Foto: Dok @di karawang)
Ketua Umum LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia (Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH, MH, (Foto: Dok @di karawang)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Seorang oknum kepala desa di wilayah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengusaha limbah terkait Penerbitan surat rekomendasi Pengelolaan limbah, pengambilan limbah dari salah satu pabrik di desa tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti transfer dari pihak pemberi ke rekening pribadi oknum kepala desa tersebut.

Kasus ini mencuat setelah bukti transaksi keuangan tersebut beredar dan menjadi perbincangan di masyarakat. Dugaan suap semakin menguat ketika oknum kepala desa tersebut mengirimkan pesan kepada seorang wartawan yang menyatakan bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada pemberi. Pernyataan ini justru memperjelas adanya penerimaan suap atau gratifikasi, karena tindakan pengembalian uang tidak menghapus perbuatan yang telah terjadi.

Baca Juga: Dugaan Trik PLN Mengemuka, Pemadaman Listrik Massal di Karawang Ganggu Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Rumahan

Ketua Umum LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia (Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH, MH, kepada media rakyatjelata menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

"Ini bukan sekadar soal uangnya sudah dikembalikan atau belum, tetapi perbuatannya sudah terjadi. Penerimaan suap atau gratifikasi merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. APH harus turun tangan untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional," ujar H. Nanang Komarudin, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan

Ia juga menegaskan bahwa praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan pejabat desa tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun dari pihak kepala desa yang bersangkutan terkait proses hukum yang akan ditempuh. Hanya oknum kades mengklarifikasi lewat WhatsApp kalau uang sudah dikembalikan ke pengusaha limbah. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan ada tindakan nyata untuk memberikan efek jera kepada pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangannya.

Baca Juga: Dugaan Direksi Komisi dan Pengawas Dinas PUPR Karawang Kurang Maksimal, Ketua LBH Maskar Indonesia Kritik Inspektorat

@di

Editor : hendro

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…