KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan tanah aset dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Karawang, yang diduga digadaikan oleh oknum penggarap berawal diketahui oleh salah satu mantan penggarap diaset Pertanian.
Lahan sawah aset Provinsi Jawa Barat yang dikelolah oleh kabupaten Karawang melalui dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terletak didusun Pangaritan desa Pagadungan kecamatan Tempuran.
Lahan sawah produktif yang luas kurang lebih 11,8 hektare bersertifikat resmi diduga digadekan oleh oknum Penggarap sebesar 40 juta dengan luas 6000 meter atau sebutan orang pangaritan 600 are.
"Ya mas lahan seluas 600 are berawal digadaikan 20 juta hanya 2 kotak, terus sekian musim nambah uang lagi 20 juta. Jadi total 40 juta luas 600 are," terang narasumber yang tidak mau disebut namanya, Minggu (5/1/2025).
Dirinya juga mengungkapkan nama penggadainya dengan inisial MI. "Inisial Mi tanggal 4 Januari 2025 di ajak ngobrol sambil santai membenarkan, dan sudah menggadai sawah 600 are sudah lama," katanya.
Narasumber berharap dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Karawang melalui UPTD terkait yaitu UPTD balai benih, "Tegas jangan sampai aset negara dimanfaatkan oleh oknum Penggarap yang ingin memperkaya diri, dan kalau tidak ada tindakan tegas kami akan tindak lanjut ke APH agar dilakukan penyelidikan , ini patut diduga ada kongkalikong dengan UPTD terkait," tutupnya.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
Dari informasi berita ini kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan dan UPTD balai benih di konfirmasi lebih memilih tidak respon.
@di
Editor : Admin Rakyatjelata