KARAWANG | rakyatjelata.com - Celoteh seorang Kontraktor dari PT Visindo Maju Sejahtera di pekerjaan pelebaran jalan layapan Telagasari Pagadungan yang mengatakan pemindahan tiang listrik harus membayar 180 juta dikritik warga kecamatan Tempuran, Senin (9/12/2024).
Pasalnya sangat tidak wajar pemindahan tiang listrik mencapai 180 jutaan, ini jelas mengundang berbagai macam kritik dan pendapat dari warga pengguna jalan atau warga kecamatan tempuran.
Sebut saja pak Drs H Suyanto sebagai warga kecamatan Tempuran sekaligus tokoh masyarakat mengkritik mahalnya pemindahan tiang listrik di pelebaran Telagasari Tempuran. "Waduuuuh,,,
Besar amat tuh klo benar untuk pemindahan Tiang Listrik yg diakibatkan oleh adanya pelebaran Jalan SARITEM ( TELAGASARI - TEMPURAN )
harus dipertanyakan
berapa tiang yang dipindahkan ? Dan
berapa biaya pemindahan tiap tiangnya? terangnya.
"Tidak ujug-ujug keluar angka sebesar itu.
Yang jadi pertanyaan lagi, Kepemilikan tanah punya siapa yg tadinya di tanam tiang Listrik!
Kalou Tiang itu berdiri di bahu jalan( tanah punya Pemda / dinas PUPR ),berarti Selama ini Tiang Listrik sipatnya Numpang di Asset milik instansi Lain,nah ketika Asset ini mau dipake oleh pemiliknya,masa sang pemilik harus mengeluarkan dana sebagai konpensasi pemindahan," ucapnya.
Mari kita renungkan bersama sama,,,
Jangan sampai pemerintah ( Pemda & PUPR ) mau membangun dengan memperlebar jalan untuk memperlancar sarana lalu lintas, malah terhambat karena adanya sesuatu segelintir oknum yang mau mengeruk keuntungan di proyek tersebut. "Secara pribadi ini bagian dari saran dan kritik sebagai warga kecamatan tempuran ,sebagai warga kami mendukung adanya pelebaran jalan telagasari pagadungan tempuran," tutupnya.
@di
Editor : hendro