KARAWANG | rakyatjelata.com
Dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan jembatan Walahar atau menjadi temuan BPK disoroti oleh ketua Umum Maskar Indonesia H. Nanang Komarudin,SH,.MH,.C.MSP ,Jum,at 8 November 2024
Dalam pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pekerjaan proyek Pemda ditemukan adanya kelebihan bayar, hal tersebut bisa menimbulkan indikasi atau dugaan tindak pidana, terutama jika kelebihan bayar tersebut bersifat sistematik atau melibatkan kesalahan prosedur yang disengaja, beberapa dugaan tindak pidana yang bisa timbul adalah:
Korupsi atau Gratifikasi, Jika kelebihan bayar tersebut merupakan hasil dari mark-up anggaran atau pembayaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya, maka bisa ada indikasi korupsi. Jika ada pihak yang menerima uang lebih dari seharusnya, bisa juga masuk dalam kategori gratifikasi.terangnya
Namun, untuk memastikan adanya indikasi pidana, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan, yang dapat mengaudit lebih mendalam dan mengevaluasi apakah terdapat unsur pidana dalam temuan BPK tersebut.
Kami menduga apakah ada unsur sengaja apakah kelalaian ,ko bisa kelebihan pembayaran. Kami akan terus kawal jangan sampai temuan BPK tahun 2023 tidak ada tindak lanjutnya alias BPK masuk angin,ucapnya
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
Dari informasi ini bidang jalan dan jembatan dinas PUPR Kabupaten Karawang belum bisa dikonfirmasi.
@di
Editor : Admin Rakyatjelata