PALEMBANG | rakyatjelata.com - Polemik yang sedang terjadi di komplek Pasar 16 ilir Palembang membuka mata publik untuk melihat lebih dekat. Salah seorang tokoh Akademik sekaligus Dosen di UNAIR (Universitas Airlangga) Surabaya Dr Agus Sekarmadji,SH.,M.hum menyatakan akan pendapatnya terkait dengan persoalan yang timbul di Pasar 16 waktu dekat ini. Menurutnya SHM SRS yang di miliki oleh para pemikik Unit sangatlah kuat. Sebab pasca terbitnya surat tersebut pengembang sudah tidak boleh cawe cawe (ikut-ikut).
Berdasarkan Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang "Rumah Susun" yang mengatur penyelenggaraan pembangunan rumah susun di Indonesia. Dr Agus menjelaskan secara detail tentang maksud dan tujuan adanya UU tersebut.
"Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan penyediaan hunian layak, terjangkau, dan aman bagi masyarakat, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Jadi para semua sudah di atur dalam Undang Undang ini. Jika ada yang melakukan tindakan di luar aturan ini maka dia telah melanggar Undang Undang yang berlaku. Dan jika terjadi pelanggaran maka para pemilik unit silahkan saja menggugat." Terang Dr Agus Sekarmadji saat bersama awak media rakyatjelata.com.
Dirinya juga menjelaskan beberapa rincian tentang poin poin yang ada.
Beberapa poin penting dalam undang-undang ini meliputi:
1. Pembangunan Rumah Susun: Undang-undang ini menetapkan pedoman untuk pembangunan rumah susun, termasuk rumah susun sederhana, rumah susun komersial, dan rumah susun khusus (seperti untuk ASN atau TNI/Polri).
2. Kepemilikan: UU ini juga mengatur kepemilikan satuan rumah susun, baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat umum. Termasuk di dalamnya adalah aturan tentang sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
3. Pengelolaan dan Pemeliharaan, Mengatur tentang tanggung jawab pengelola rumah susun dan pemilik unit dalam hal pemeliharaan fasilitas bersama, keamanan, dan kenyamanan penghuni.
4. Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi konsumen agar tidak dirugikan oleh pengembang atau pihak lain yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan rumah susun.
5. Sanksi: Terdapat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, baik sanksi administratif maupun pidana.
Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong penyediaan perumahan vertikal yang lebih teratur, aman, dan sesuai dengan standar di Indonesia.
Lalu apakah SHM SRS memiliki jangka waktu seperti HGB?
Tentu saja tidak. Setelah AJB berlangsung maka kepemilikan unit yang di beli oleh para pemilik unit secara "SAH" memiliki kekuatan hukum yang kuat atas kepemilikan tersebut.
"Ya, mereka pemilik yang sah meskipun HGB telah habis. pemilik rumah susun yang dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS) memiliki kekuatan hukum yang sah. SHM SRS adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merupakan bukti kepemilikan yang diakui secara hukum di Indonesia. Ini memberikan hak penuh kepada pemilik atas unit rumah susun yang dimilikinya, setara dengan hak milik atas tanah." Benernya.
Kekuatan hukum SHM SRS diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan diperkuat oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Sertifikat ini tidak hanya memberikan hak atas unit hunian (satuan rumah susun) tetapi juga memberikan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni rumah susun.
Beberapa poin penting tentang kekuatan hukum SHM SRS:
1. Kepemilikan Individual: SHM SRS menunjukkan bahwa pemilik memiliki hak penuh atas unitnya dan dapat memperjualbelikan, mengalihkan, atau mewariskannya sesuai hukum.
2. Hak atas Bagian Bersama: Pemilik SHM SRS juga memiliki hak proporsional atas fasilitas bersama (seperti koridor, lift, atau area parkir), benda bersama, dan tanah bersama yang menjadi bagian dari rumah susun.
3. Perlindungan Hukum: Pemilik SHM SRS mendapat perlindungan hukum penuh terkait hak kepemilikan dan pengelolaan unitnya.
Dengan SHM SRS, pemilik memiliki jaminan keamanan dan keabsahan atas unit hunian tersebut di mata hukum dan layak di perjuangkan serta di bela. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata