KARAWANG | rakyatjelata.com - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk tahun anggaran 2026, kini disorot tajam. Dugaan adanya praktik pungutan atau 'komitmen fee' dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pembenahan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dan swasta (SMPS) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengemuka ke permukaan.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah revitalisasi gedung SMP Islam Bani Ahmad, yang berlokasi di Jalan Raya Cilamaya, Desa Tegaliwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. Berdasarkan papan proyek yang terpasang, kegiatan ini menggunakan anggaran bantuan sebesar Rp1.596.689.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan direncanakan berlangsung selama 110 hari kalender, terhitung mulai tanggal 27 April hingga 16 Agustus 2025, dan dikerjakan langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sekolah setempat.Dan di kabupaten karawang program revitalisasi yang sudah berjalan SMPN Jayakerta Dia dan SMPS Al Firdaus.
Nilai anggaran yang besar ini justru memicu kecurigaan sejumlah elemen masyarakat dan pengamat pendidikan. Kabar yang beredar di kalangan pelaksana dan pengelola sekolah menyebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan jatah program revitalisasi ini, ada syarat tidak tertulis berupa kewajiban membayar 'komitmen fee' atau potongan anggaran dengan nilai yang tidak sedikit.
Dugaan ini makin menguat mengingat program serupa berjalan di sejumlah SMPN maupun SMPS lain se-Kabupaten Karawang, dengan nilai kontrak yang bervariasi namun bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Masyarakat mempertanyakan transparansi penyaluran dana dan proses pengadaan yang dinilai berpotensi sarat kepentingan oknum tertentu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Angkanya besar sekali, hampir Rp1,6 miliar hanya untuk satu sekolah. Kami mendengar dari berbagai pihak bahwa ada biaya yang harus disetor agar proyek ini cair dan dikerjakan. Jika benar ada potongan di tengah jalan, tentu kualitas bangunan dan fasilitas yang diterima sekolah tidak akan maksimal,” ungkap Ade Hidayat Ketum LSM F12, Jum'at (29/5/2026).
Ia menilai, pola yang terlihat dalam program tahun 2026 ini memiliki indikasi kuat sebagai lingkaran bisnis atau 'mafia' anggaran pendidikan. Modusnya diduga berupa pengaturan kuota sekolah penerima, penentuan nilai pagu anggaran, hingga mekanisme penyaluran dana yang membuka celah praktik pungutan liar.
Menanggapi hal ini, desakan kepada aparat penegak hukum (APH) mulai bergema. Publik dan sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Kepolisian maupun Kejaksaan untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Fokus utamanya adalah menelusuri aliran dana dari pusat hingga ke pelaksana di sekolah, serta membongkar jaringan yang diduga mengatur pembagian keuntungan dalam program revitalisasi satuan pendidikan ini.
“Kami minta aparat tidak hanya diam melihat. Ini uang rakyat, uang negara yang seharusnya habis sepenuhnya untuk fasilitas anak didik. Jika terbukti ada pungutan 'komitmen fee', ini adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masa depan pendidikan. Harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, siapa saja oknum di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terlibat dalam pengaturan program ini,” tegas nya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemendikdasmen maupun Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Karawang terkait dugaan praktik pungutan ini. Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar program yang bertujuan memajukan fasilitas pendidikan ini benar-benar dinikmati sepenuhnya oleh warga sekolah, bukan menjadi sapi perah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
@di
Editor : hendro