HALSEL | rakyatjelata.com
Pada 14 September 2024, Tim Pemberantasan Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan razia besar-besaran terhadap tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Perkebunan Pepohonan Aren, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halsel. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Halsel untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) 2024.
Baca Juga: Pertemuan Tim Benny Laos dan Sarbin Sehe di Halmahera Selatan Bahas Sinergi dan Kolaborasi
Sebelum razia dilakukan, apel kesiapan dipimpin langsung oleh PS Kanit 3 SPKT Polres Halsel, Aipda Muh Laimpi. Dalam arahannya, Aipda Laimpi menekankan pentingnya keselamatan personel saat bertugas, terutama di area pepohonan aren yang menjadi lokasi penyulingan miras.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di wilayah tersebut. Miras cap tikus, yang dikenal sebagai minuman keras ilegal dan berbahaya, seringkali menjadi sumber berbagai masalah sosial, termasuk tindak kriminal, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Polres Halsel mengambil langkah tegas untuk memberantas produksi dan peredarannya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif menjelang Pemilu Kada.
Dipimpin oleh Kanit 3 SPKT Polres Halsel, tim pemberantasan miras yang terdiri dari beberapa personel segera bergerak menuju lokasi yang telah diidentifikasi. Di tengah operasi, tim berhasil menemukan beberapa lokasi penyulingan miras cap tikus yang tersembunyi di belakang Bandara Oesmansadik, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Berbagai peralatan penyulingan, bahan baku pembuatan miras, serta beberapa liter miras cap tikus siap edar ditemukan di tempat tersebut. Selain itu, sejumlah besar bahan baku yang siap diolah menjadi miras juga diamankan.
Baca Juga: Bahrain-Umar sangat siap di Pilkada Halsel 2024
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi. Namun, pelaku penyulingan berhasil melarikan diri ke arah hutan setelah mengetahui kedatangan petugas.
Razia ini bertujuan tidak hanya untuk memberantas miras cap tikus, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah peningkatan masalah sosial dan kriminal menjelang Pemilu Kada 2024. Polres Halsel berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyulingan dan peredaran miras ilegal.
Masyarakat setempat mengapresiasi langkah Polres Halsel dalam operasi ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari ancaman miras. Polres Halsel juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala aktivitas ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sebagai penutup, Polres Halsel menegaskan komitmennya dalam memberantas miras dan aktivitas ilegal lainnya, serta siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat menjelang Pemilu Kada 2024.
Editor : Admin Rakyatjelata