SURABAYA | rakyatjelata.com - Putusan majelis hakimpada perkara kematian Dini Serra Afrianti mendulang kontroversi. Merasa aneh dengan putusan yang telah membebaskan tersangka membuat PERADI sebagai organisasi profesi para lawyer mengambil sikap atas putusan tersebut .
Senen, 12/8/2024
Hal ini ditanggapi serius oleh DPC PERADI Kota Surabaya dengan menggelar konferensi pers dengan tema pengajuan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung atas kasus kematian Dini Serra Afrianti.
Ketua PERADI Kota Surabaya Hariyanto mengatakan bahwa keputusan yang mengaitkan kematian Dini dengan konsumsi bahwa kematian Dini akibat alkohol sangatlah tidak masuk akal. Sebab dalam fakta forensik di temukan adanya luka robek pada hati yang di sebabkan oleh benda tumpul serta beberapa tulang yang patah akibat tekanan benda berat.
“Hak-hak majelis hakim harus tetap dihormati, namun keputusan yang diambil harus berdasarkan fakta yang komprehensif dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya saat didepan awak media dalam konferensi pers berlangsung di ruang lantai 2 Kantor DPC Peradi Surabaya, Senin (12/8/2024).
Hariyanto mengungkapkan bahwa melalui PERADI Kota Surabaya, merasa perlu untuk bertindak dan mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung.
“Dalam pengajuan Amicus curiae tersebut, hadir sekitar 30 advokat baik pengurus maupun anggota, yang menyepakati langkah ini sebagai salah satu sikap organisasi untuk mendukung keadilan,” imbuhnya.
Selain itu Abd. Wachid HabibullahK Sebagai Ketua Young Lawyers Committe Peradi Surabaya menambahkan bahwa PERADI sebagai organisasi turut serta memperhatikan apa yang menjadi isu tentang berkembangnya sebuah proses peradilan yang terdapat beberapa keganjilan serta menjadi perhatian publik yang mengarah pada isu negatif. Dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa bukti tambahan yang menguatkan bahwa di dalam proses persidangan majelis hakim tidak mengindahkan adanya bukti visum dan CCTV.
“Salah satu bukti yang diabaikan oleh majelis hakim adalah rekaman CCTV dan hasil vasum yang tidak dianggap dalam proses pengambilan keputusan,” terang Wahid.
“Peradi Surabaya melalui pengajuan Amicus Curiae ini berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang mencerminkan keadilan sejati, bukan ketidakadilan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata