rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Satreskrim Polres Karawang Ungkap Penadah Barang Hasil Curian

avatar rakyatjelata.com
Ungkap kasus tersangka di hadirkan, press conference dipimpin Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo (kiri) (Foto: dok/rj/@di)
Ungkap kasus tersangka di hadirkan, press conference dipimpin Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo (kiri) (Foto: dok/rj/@di)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penadah barang hasil curian, sebanyak enam orang pelaku berhasil diringkus. Kasus tindak pidana penadah barang curian tersebut berhasil terungkap.

Hasil dari pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu. Disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, adapun pengungkapan kasus ini, adalah hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.

Baca Juga: Simulasi dan Pengamanan Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Karawang Juga Melibatkan Pasukan Brimob

Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian,” ujar Prasetyo, Jumat 1/3/2024.

Prasetyo menjelaskan para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, diantaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).

Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Dua Orang Anggota Banser

“Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan,” kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA

Baca Juga: Penganiayaan Ulama dan Banser di Rengasdengklok, Ketum LSM F12 Mengutuk Keras

Yakni berupa sepeda motor milik ASMA kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.

“Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat,” jelas Prasetyo. Para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(red)

Editor : hendro