Begini Tanggapan Pratisi Hukum Soal Kasus Kakek yang Dituduh Mencuri Ayam oleh Kadesnya Sendiri

Bojonegoro - Membicarakan tentang kasus hukum yang terjadi di Indonesia rasanya tidak ada habisnya. Banyak di antaranya yang aneh dan membuat kita tertawa, bagaimana bisa ada kasus yang berat dan dihukum ringan lalu kasus yang sebenarnya tidak penting untuk dibawa ke ranah hukum malah dijatuhi vonis bertahun-tahun.

Salah satu berita yang menyayat hati adalah seorang Kakek asal Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, dijebloskan penjara oleh Kadesnya sendiri hanya karena dituduh melakukan pencurian seekor ayam.

Baca Juga: Polisi RW Bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji di Kota Malang

"Aneh dan janggal bukan? Mengingat kasus pencurian sangat banyak sekali di Bojonegoro, bahkan tak tanggung-tanggung mencuri uang rakyat secara brutal tapi pelakunya masih enak-enakan menikmati hasilnya alias tidak tersentuh hukum sama sekali," ungkap Pinto Utomo selaku penasehat hukum SMSI.

"Contoh ya seperti kasus BKD di tahun 2023 di Kecamatan Padangan. Sebanyak 7 kades dan 1 mantan camat yang terlibat dalam penggelapan uang BKD masih bisa bernafas lega dan jalan-jalan sambil ngopi sana-sini, sindiran Pinto untuk para kades tersebut.

"Belajar dari kasus ini saya sebagai praktisi hukum sangat menyayangkan bahwa perkara ini bisa naik ke tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan. Padahal sebenarnya ada konsep penyelesaian perkara pidana diluar proses peradilan yang kita kenal dengan nama Restorative justice system.

Apa itu Restorative justice? Restorative justice adalah merupakan suatu alternatif yang dapat ditempuh dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban. Untuk mencari solusi penyelesaian sebagaimana diatur di Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana secara restoratif, tambah Pinto Utomo.

Baca Juga: Babinsa Desa Ngampel Kompak bersama Kades dan Segenap Aparatur Desa dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah

Pinto juga memperjelas lebih detail, mengacu pada Perkapolri tersebut ada beberapa perkara pidana yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice diantaranya :
1. Kesedian semua pihak ( Pelapor & Terlapor).
2.Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau pidana penjara di bawah 5 tahun.
3. Pelaku bersedia mengembalikan kerugian Korban.
4. Tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah.
5. Tindakan pelaku bukan merupakan pengulangan ( Residivis).

Selain diatur di Perkapolri Restorative justice system juga diatur di Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 didasarkan pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan pidana sebagai pilihan terakhir ( Ultimum Remedium), serta asas cepat,sederhana, dan biaya ringan.

"Untuk dua peraturan diatas Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dimana diharapkan untuk kerugian yang nilainya di bawah 2,5 juta dapat dilakukan penyelesaian secara Restorative justice.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Akte Tanah

Berkaitan dengan perkara kakek di Temayang yang dituduh melakukan pencurian ayam seharusnya para pihak baik penyidik kepolisian, Penuntut pada Kejaksaan dan Hakim yang memeriksa perkara tersebut bisa mengedepankan asas manfaat sebagaimana diatur dalam Restorative Justice system.

Dan apabila benar kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku kurang dari 2,5 juta, dan tidak bisa diselesaikan secara Restorative maka kakek tersebut harus diperiksa melalui pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam pasal 205 sampai 216 KUHAP. Dimana penyidik juga bertindak sebagai Penuntut Umum

Editor : arif