KARAWANG l rakyatjelata.com-Dugaan sekolah di Kabupaten Karawang mencoba menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Tsanawiyah (Mts) Swasta atau setingkat Smp, ditanggapi serius oleh Kabid Penmad Kementerian Agama Jawa Barat, Rabu (4/10/2023).
H.Asep Lukman Hakim Kabid Penmad Kementerian Agama Jabar saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp, Sabtu (30/9/2023) mengatakan," dirinya sudah melarang adanya penjualan LKS , ia juga sudah mengeluarkan surat edaran larangan praktek jual beli Lembar siswa di bulan Maret yang lalu.
Baca Juga: Oknum Yang Mengaku Timses Wagub Jabar Akan Dilaporkan Para Kades Ke Polda Jabar
Sembari berterima kasih sudah diingatkan, Asep menyayangkan jika ada oknum yang masih menjalankan praktek larangan itu.
Surat edaran yang di keluarkan oleh kementerian Agama Jawa Barat
Baca Juga: Di Duga Proyek Yang di Kerjakan CV RA Manggala Menyimpang Dari Aturan Bidang Jalan Jangan Diam Saja
"Jadi terkait himbauan dasar kami dari surat edaran itu, berharap sekolah Mts bisa memperhatikan edaran kami, agar kedepan sekolah Madrasah bisa lebih baik lagi," ungkap Asep.
Terpisah dari itu, Saberpungli Kabupaten Karawang AKP Joko Suwito menjelaskan dengan singkat, "coba tanyakan dulu bagian pengawasan. Apakah benar terjadi penjual LKS di sekolah-sekolah tersebut.terima kasih informasinya insyallah kami akan lakukan klarifikasi," ucap AKP Joko Suwito.
Baca Juga: As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN
Kasi Penmad Kementerian Agama Kabupaten Karawang dari berita ini terbit dikonfirmasi melalui Via Whatsapp masih bungkam. Patut diduga Kasi Penmad mengabaikan edaran Kabid Penmad. (@di).
Editor : adi