SURABAYA, rakyatjelata.com - Pihak keluarga MHK (korban dibawa umur) menentukan adanya kejanggalan pada tubuh korban sehingga meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara teliti.
Pihak keluarga yang telah mempercayakan proses ini pada Ikatan Advokat Alumni Unitomo Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo sebagai kuasa hukum akan terus mengawal sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Mohammad Fajrin selaku Kuasa Hukum keluarga korban dalam keterangan pers kepada media di Surabaya, Rabu 30 Agustus 2023.
Dijelaskan Mohammad Fajrin bahwa terkait dengan kejadian ini pihak keluarga merasa tidak terima atas kejanggalan yang didapatkan di tubuh korban.
Dan kuasa hukum berkeyakinan bahwa pasti ada oknum pelaku yang melakukan itu maka menjadi harapan keluarga adalah pelaku ini akan segera ditangkap kemudian dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dengan apakah ada kekerasan di tubuh korban, lanjut Fajrin, tentu diserahkan kepada pihak kepolisian karena sejauh ini pihaknya belum mendapatkan hasil resmi.
Terkait adanya kejanggalan itu, menurut Fajrin, didapati ada luka di bagian belakang kepala kemudian di tubuh korban ada lebam merah kemudian pangkal paha ada memar ditemukan juga di area kemaluan ada lecet ada luka di dubur.
" Soal adanya kekerasan belum bisa dipastikan tetapi diserahkan ke pihak kepolisian supaya tidak ada spekulasi dari pihak manapun," tandasnya.
Langkah kuasa hukum adalah berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polres Lamongan juga dilakukan hearing dengan Kapolres Lamongan untuk menyatakan bahwa pihaknya mendukung dan mengawal proses hukum ini sampai selesai.
Dikatakannya, soal komunikasi dengan pihak pondok pesantren sejauh ini belum ada tetapi beberapa orang telah bersilahturahmi namun bukan mewakili pondok pesantren.
"Soal pernyataan dari pondok pesantren terkait kasus ini seperti diberitakan media bahwa pihak pondok menyatakan tidak ada kekerasan ini murni sakit. Untuk itu dari pihak keluarga melalui penasehat hukum melakukan telaahan menolak pernyataan itu," tegas Fajrin.(id@)
Editor : ida