rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Pelanggaran Berat Yang Di Lakukan Oleh SPA Dapat Berujung Pencabutan Izin Usaha.

avatar rakyatjelata.com


Surabaya, rakyatjelata.com - Surabaya nampaknya menjadi surga dunia bagi penikmat jasa pijat. Betapa besar peran penting jasa layanan ini untuk era sekarang, mengingat banyak wisatawan yang berkunjung di Surabaya. Belum lagi banyaknya para pekerja yang seharian bekerja mengalami stres tentu perlu refresing untuk mendapatkan kebugaran atas dirinya.

Baca Juga: “Kabinet Surabaya Berkah” buka Peluang Semua Partai Incharge Kerja

26-Juli-2023

Namun jasa praktek pijat yang banyak berdiri di surabaya tak luput dari pengawasan petugas. Beberapa waktu lalu ada alah satu panti pijat bernama TRIBUNE ini sempat menawarkan praktek HONEYMOON dan sempat menjadi best pemberitaan di beberapa media. Untungnya program HONEYMOON tidak berlangsung lama. Menurut manager TRIBUNE program itu hanya berlangsung sebentar dan bersifat sementara karena untuk meningkatkan rating ke publik.

Namun di lain sisi, penawaran untuk memberikan layanan plus plus alias hubungan intim saat di dalam room merupakan bentuk pelanggaran yang tidak boleh di lakukan oleh tempat terapi seperti itu.

Berdasarkan pada Per BKPM no 5 tahun 2021, Sanksi Administratif berdasarkan Pelanggaran Berat (Pasal 60).

(1) Pelanggaran berat sebagaimana dikenakan dalam hal:

a. Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan;

b. Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha;

c. Terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; atau

Baca Juga: Surabaya Berbenah: Pembangunan Infrastruktur di Wiyung-Balas Klumprik Terkendala, Warga Mengeluh

d. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha.

(2) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha.

Demikianlah bila di temukan pelanggaran berat yang berakibat pada pencabutan izin usaha para pengusaha SPA dan Karaoke. Semoga saja aturan yang berlaku tetap menjadi pedoman untuk tegaknya aturan perda yang berlangsung saat ini.

Menurut Kasatpol PP Provinsi Muhammad Hadi Wawan Guntoro S.Stp.,M.Si bila ada pelanggaran berat siapapun dapat melaporkan kepada petugas.

Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan Lebih Dari 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan

"Pengaduan masyarakat kami dapat dari media massa, untuk pengawasan sesuai regulasi di tim  pengawasan usaha sesuai kewenangan dan tentunya harapan kami aparat di wilayah dimana usaha berada lebih mengetahui secara dini potensi hal-hal seperti itu dan ada upaya sesuai aturan yang berlaku." Paparnya.

Editor : Admin Rakyatjelata