rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

MIRIS, Masa Iddah Belum Beres Amil Desa Kutawangi Kecamatan Rawamerta Sudah Berani Menikahkan

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG,rakyatjelata.com - Perseteruan antara keluarga pak H Sudaryo dan pak Karwa masih terus berlanjut,pasalnya kejanggalan sudah mulai terungkap , Kamis 9 Februari 2023

Pihak pak H Sudaryo Menemukan kejanggalan dari Amil oji ,pernikahan ibu raesih binti karwa dengan pak Karim didusun sukawangi RT 03 dan RW 02 Desa kutawangi Kecamatan Rawamerta,ada kejanggalan pasalnya bercerai atau keluar AKTA Cerai tanggal 10 Januari 2023 dan Amil oji menikahkan tanggal 25 Januari 2023.

Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al Baqarah 235 dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya, yang diadopsi KHI pasal 40 ayat (2) Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain. Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum ; kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah.

H Sudaryo bersama awak media mengatakan ,"ko bisa ya masa iddah Lom beres sudah menikah", walaupun kata Amil Oji yang menikahkan orang tuanya,kan tetap pelantara Amil oji apa lagi kan ada surat dari Amil .Ucapnya

Terpisah Amil Oji mengklarifikasi saat ditemuin pihak H Sudaryo menjawab" saya tidak menikahkan tapi orang tua Raesih yang menikahkan.Katanya

Pihak KUA rawamerta melalui stafnya saat dikumpulkan antara pihak h sudaryo dan ibu raesih mengatakan " kami KUA hanya mengeluarkan foto Copi legalisir bukan duplikat.

Dari terbitnya berita ini Amil Oji masih susah di konfirmasi walaupun sudah melewati forum Amil kecamatan Rawamerta.

@di

Editor : ida