JAKARTA,rakyatjelata.com -Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang akan digelar pada 16 Februari 2023 mendatang banyak melanggar Statuta PSSI yang merupakan kitab suci untuk dipatuhi. Mulai dari penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) beserta melanggar Statuta PSSI pasal 64 bahwa KP dan KBP harus independen bukan pengurus PSSI, Asprov, Askab, Askot, pengurus klub bahkan orang yangs sedang bermitra bisnis dengan PSSI tidak boleh jadi KP dan KBP, Sabtu (4/2/2023).
Faktanya, Amir Burhanudin, pengurus Asprov dan Klub Begitu juga Sudarmadji. KP dan KBP yang melanggar Statuta melemahkan legitimasi siapapun yang akan terpilih. KLB PSSI sudah cacat dari awal.
Pelanggaran Statuta juga terjadi dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Exco.
Statuta PSSI pasal 38 yang mensyaratkan calon harus minimal lima tahun aktif di sepakbola, di dalam koridor PSSI menjadi pasal karet yang bisa diatur semaunya, perihal yang dekat dengan kekuasaan bisa diloloskan meski tak memenuhi syarat.
Sementara itu pencalonan dengan memenuhi persyaratan bisa tersingkirkan atau dengan bijaknya bukan orang yang tidak dekat bisa didepak atau digagalkan. Syarat murni administrasi bisa dimanipulasi sesuai keinginan pesanan.
Seharusnya KP dan KBP berani mengambil data faktual. Contoh, Menpora Zainuddin Amali kapan aktif lima tahun di sepakbola nasional dalam koridor PSSI?. Begitu juga Jhon Wempi Witepo dan Arya Sinulingga. Klubnya Karo United yang dibentuk Arya Sinulingga lahir baru tiga tahun silam 28 Juli 2019, akan tetapi hebatnya langsung bisa promosi di Liga 2.
Nah, bila Statuta PSSI sudah banyak dilanggar dan syarat lima tahun juga dimanipulasi bagaimana bisa berharap sepakbola negeri ini akan berprestasi? Segala sesuatu yang dimulai dengan cara yang salah, maka hasilnya pasti masalah. Itulah mengapa sepakbolaindonesia berada dalam kubangan masalah? Karena sudah salah kaprah dari prosesnya. Yuk, kawal KLB PSSI berada di jalan yang benar agar sepakbola Indonesia bisa bersinar. Jangan biarkan pelanggaran menjadi pembiaran yang akhirnya mengorbanlan masa depan sepakbola nasional.(*Red)
Oleh: Ali Yusa – Dewan Pendidikan Jawa Timur
Akar Krisis Pendidikan di Era DisrupsiDi tengah eforia gerakan Orang Tua Mengantar anak masuk sekolah dan P…
KARAWANG | rakyatjelata.com - Perselisihan dugaan penipuan transaksi kredit motor yang sempat memanas di wilayah Kecamatan Tempuran, akhirnya berakhir damai.…
SUMENEP I rakyatjelata.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 38 Universitas Trunojoyo Madura menghadirkan website resmi Desa Guluk Manjung, K…
KARAWANG | rakyatjelata.com - Pelaksanaan program P3TGAI di Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, terbukti menyimpang jauh dari aturan. Ketua Kelompok P3A Motekar…