MULIA77: Situs Judi Slot Gacor Hari Ini & SLOT88 Terbaru

Harus Tebus 27 Juta PMI Asal Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran Biar Bisa Pulang

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG,rakyatjelata.com - Layaknya penculikan Oknum sponsor di Karawang melalui voice note minta tebusan 27 juta rupiah kepada suami Siti, diketahui' Sejak Tahun 2015, Berdasarkan Kepnaker 260 tahun 2015 tertuang pelarangan penempatan TKI Unformal/Perseorangan ke 19 Negara Timur Tengah.

Berdasar hal tersebut, diharapkan bisa menjadi acuan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk memikirkan kembali niatnya jika ingin bekerja ke Luar Negeri, khususnya untuk sektor Pekerja Rumah Tangga.

Baca Juga: Mengeluh Pusing Jadi Kades , Ini Alasanya!

BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) juga banyak melakukan penggerebekan terhadap penampungan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut meskipun berdiri secara resmi, namun proses yang dilakukannya tetap dinyatakan ilegal, karena perusahaan tersebut pada umumnya memberangkatkan PMI dengan Negara tujuan Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga, bahkan dengan mengelabui dokumen kelengkapan menggunakan Visa ziarah layaknya orang berangkat ibadah umroh.

Namun sangat disayangkan, kemungkinan dari akibat minimnya sosialisasi mengenai prosedural pemberangkatan PMI resmi, fakta di lapangan ternyata masih banyak PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi, alasannya hanya karena tergiur janji manis yang dilontarkan oleh para Sponsor Lapangan yang bertugas merekrut CPMI dengan iming-iming uang fee yang fantastis.

Seperti yang terjadi di Karawang, Garda BMI (Garda Buruh Migran Indonesia) mendapatkan laporan pengaduan dari Susadi (34), Warga Kp. Dusun Baros, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran. Dirinya mengadukan bahwa istrinya Siti Hoeriyah (33) diberangkatkan ke Arab Saudi oleh Sponsor bernama Mila ke salah satu PT dijakarta. Minggu (29/1/2023).

Setelah keberangkatannya, Siti hingga saat ini tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, dia pun hanya tinggal ditempat penampungan. Nasib malang masih berlanjut, belakangan ini kondisi kesehatan Siti malah sering sakit-sakitan, tanpa diobati oleh pihak penampungan, makanan pun sulit didapatkan, bahkan kadang dirinya dipindah dari penampungan ke penampungan lain. Bahkan, untuk berkomunikasi dengan keluarga pun sulit, karena alat komunikasi yang ia bawa disita oleh pihak penampungan.

Masih menurut Susadi, perlakuan kasar dari petugas penampungan pun kerap kali ditemui oleh istrinya, hal tersebut disampaikan oleh istrinya melalui bukti voice mail Whatsapp, itupun alat komunikasi yang ia pinjam secara sembunyi dari teman di penampungan, untuk sekedar dapat menghubungi suami demi memberikan kabar keadaannya disana bahwa dirinya mengaku ingin segera dipulangkan.

Baca Juga: Peningkatan Jalan Dusun pulowideng Hasilnya Belah,warga Kritik Direksi Komisi Jalan Tutup Mata

Sementara itu, Susadi mengaku bahwa beberapa waktu yang lalu sudah mendatangi pihak sponsor hingga PT, namun ada pengakuan mengejutkan, dirinya mengaku malah dimintai uang tebusan sebesar 27 juta oleh pihak pemroses tersebut untuk yang disebut "tebusan" terkait pemulangan PMI Siti Hoeriyah

"Saya sudah ke sponsor, terus ke PT, disana saya dimintain uang 27 juta, katanya buat tebusan agar istri saya dipulangkan, uang segitu banyak darimana coba? saya juga baru

saya juga baru tau kalo ternyata istri saya itu proses pemberangkatannya diduga ilegal," terangnya.

Lebih lanjut, Susadi juga memberikan keterangan yang mengejutkan, kabar terakhir yang ia dapatkan dari sponsor itu selalu dan selalu tentang tebusan, seolah ada kejahatan penculikan, seraya dirinya menunjukan bukti voice mail whatsapp dari mila.

Baca Juga: Kabid Penmad Kementerian Agama Jawa Barat Keluarkan Edaran larangan Jual Buku LKS

"Halo Kang, Punten, eta kumaha pamajikan teh arek ditebus apa moal?" tutur Mila dalam voice mail whatsappnya melalui bahasa Sunda, yang jika diartikan ke bahasa Indonesia artinya adalah "Halo Kang, maaf itu istrinya bagaimana mau ditebus atau tidak?"

Berharap istrinya dapat segera dipulangkan, didampingi Kepala Desa Pancakarya, Susadi menguasakan dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini diurus dan mendapatkan pendampingan advokasi dari Garda BMI Kabupaten Karawang melalui surat kuasa yang ditandatangani pada Hari Minggu (29/1/2023).

Dilansir dari media online

Editor : ida