KARAWANG | rakyatjelata.com-Petugas gabungan TNI dan Polri, masing-masing Koramil 0404/Rengasdengklok dan Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan seorang penjual obat keras jenis Eximer dan Tramadol pada Jumat (17/5/2024) sore.
Tersangka berinisial NW (42), seorang ibu rumah tangga, diamankan di kediamannya di Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Peredaran Obat obatan Pil Eksimer Dibawah Kolong Flyover Karawang Barat Merajalela
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 508 butir obat Tramadol dan 979 butir obat Eximer. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penjualan obat keras di rumah NW.
Petugas Babinsa Serma Karna kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut.
"Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan bersama anggota Polsek Rengasdengklok dan aparat desa," ujar Kapten Arh Ramin Nurmansyah, Danramil Rengasdengklok, Sabtu (18/5/2024).
Penangkapan NW dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan aman dan kondusif. Saat ini, NW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras ilegal, yang dapat membahayakan kesehatan bahkan berakibat fatal jika dikonsumsi tanpa resep dokter.dilansir dari media online (red)
Editor : hendro