Sopir Truk Digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kasusnya...

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Pria berinisial J ditangkap di pinggir jalan raya yang beralamat di Jalan Rajawali Surabaya, pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib karena diduga penjual narkotika jenis sabu dan narkotika golongan I jenis Pil Extacy.

Pria berusia 22 tahun warga Jalan  Sawah Pulo Kulon Surabaya tersebut ditangkap bersama barang bukti 1 buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat 1,91 gram narkoba jenis sabu dan 3 (tiga) butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga dan 1 buah unit HP merk Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Penangkapan itu kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH, berdasarkan laporan warga tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah menerima laporan dari warga kami langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ungkap AKP Hendro, Minggu 1 Januari 2023.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

"Selanjutnya kami mencurigai seseorang (J) lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah dalam penguasaan barang bukti berupa tas pinggang yang berisi 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat 1,91 gram narkoba jenis sabu dan 3 (tiga) butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga dan barang bukti lainnya," imbuh dia

Selanjutnya, kata AKP Hendro, terduga penjual sabu dan pil extacy tersebut digelendang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

"Dia (J) akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkasnya. (id@)

Editor : ida