SURABAYA,rakyatjelata.com - Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ketiga pria yang berinisial MH (28) bertempat tinggal di Jalan Simopomahan Baru Surabaya, YP (35) bertempat tinggal di Jalan Medayu Utara Surabaya dan AS (29) yang bertempat tinggal di Jalan Simopomahan Baru Barat Surabaya.
Ketiganya diamankan di Kamar Kost di Jalan Simorejosari Surabaya, pada hari Jumat, 11 November 2022, sekira jam 21.30 Wib. Terang Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan pada Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: “Kabinet Surabaya Berkah” buka Peluang Semua Partai Incharge Kerja
Menurut Kompol Hari, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 buah kantong plastik klip kecil berisi Narkotika/ sabu-sabu dengan berat brutto 1.70 gram, seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari 1 botol pocari sweat, 2 sedotan plastik dan 1 pipet kaca, 1 buah korek api gas warna merah dan 1 buah sedotan warna putih utk serok sabu.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan narkoba di lokasi penangkapan. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Kompol Hari
Kemudian di lokasi Tim Reskrim Polsek Asemrowo mengamati 3 orang laki-laki dengan ciri-ciri yang mencurigakan. Lalu Tim Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penggeledahan dan menangkap para pelaku. "Ketiga pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolsek Asemrowo guna proses lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Surabaya Berbenah: Pembangunan Infrastruktur di Wiyung-Balas Klumprik Terkendala, Warga Mengeluh
Selanjutnya ketiga tersangka di tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan hasil positif mengkomsumsi sabu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Pungkasnya.
Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan Lebih Dari 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan
id@
Editor : ida