SIDOARJO I rakyatjelata.com - Tim pendamping keluarga Mulyati, Turmiko Hari Karjadi bersama Agus Hariyanto mengungkapkan pihaknya terus membantu permasalahan yang didapat atas jual beli tanah yang telah di perjual belikan oleh Fadil selaku penjual yang berlokasi di Dusun Duran RT 20 RW 05, Kelurahan Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Belakangan timbul unsur dugaan kesengajaan yang di lakukan oleh sekelompok petinggi yang menjabat di Polresta Sidoarjo, hal yang tertuang dalam surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1058/III/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Layangkan Surat Tanpa Ada Pelapor, Diduga Kriminalisasi Pembeli Tanah
Turmiko menyebut undangan klarifikasi sudah dicantumkan sejumlah pasal pidana terkait dugaan tindak pidana perumahan dan permukiman.
“Saya merasa ada yang janggal. Ini undangan klarifikasi, tetapi di dalamnya sudah dicantumkan pasal-pasal pidana. Kalau sudah bicara pasal pidana, seharusnya jelas siapa pelapornya,” ujarnya, Jum'at (9/5/2026).
Sebelumnya proses jual beli tanah telah rampung yang di perjual belikan tanah tersebut milik Fadil selaku penjual. Dalam hal ini Mulyati si pembeli merasa tidak ada beban soal tanah yang di perjualbelikan.
Hingga berita ini turunkan, Turmiko telah mencoba menghubungi pihak-pihak tersebut melalui sambungan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait isi surat klarifikasi yang ditujukan kepada Mulyati, namun hingga saat itu belum mendapatkan jawaban. (Ndro)
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Bintek Pelatihan Sispamkota Guna Pengamanan Pemilu 2024
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Gunakan Sajam
Editor : hendro