SIDOARJO I rakyatjelata.com - Mulyati selaku pihak pembeli Tanah yang di atasnamakan kepada anaknya Yudistiro Abdan Syakura mendapat surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sebelumnya proses jual beli tanah telah rampung yang di perjual belikan tanah tersebut diketahui milik Fadil selaku penjual.
Namun berkembang isu dugaan sengketa yang dinilai sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu hingga memicu polemik berkepanjangan.
Baca Juga: Tanah ku di Persoalkan Polresta Sidoarjo, Turmiko Bersama Agus Hariyanto Bantu Keluarga Mulyati
Pihak yang mendapingi kasus ini, Turmiko Hari Karjadi bersama Agus Hariyanto selaku tim pendamping keluarga Mulyati menegaskan, persoalan jual beli tanah yang saat ini telah berpindah tangan di keluarga Mulyati sebenarnya telah selesai dan tidak ada konflik antara kedua belah pihak.
“Penjual dan pembeli sudah ada titik temu dan terselesaikan dengan baik. Tidak ada permasalahan apa pun. Jadi kalau ada isu sengketa, itu tidak benar atau hoaks,” tegas Turmiko kepada awak media, Jumat (08/05/2026).
Diketahui tanah sebidang yang kini di miliki keluarga Mulyati berada di Dusun Duran RT 20 RW 05, Kelurahan Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu Turmiko mengaku terkejut setelah muncul surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1058/III/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Turmiko menyebut undangan klarifikasi sudah dicantumkan sejumlah pasal pidana terkait dugaan tindak pidana perumahan dan permukiman.
“Saya merasa ada yang janggal. Ini undangan klarifikasi, tetapi di dalamnya sudah dicantumkan pasal-pasal pidana. Kalau sudah bicara pasal pidana, seharusnya jelas siapa pelapornya,” ujarnya.
Turmiko menyoroti, kinerja polisi di rangkaian penyidik yang dinilainya tidak profesional dan tidak sesuai kode etik dalam menjalankan proses penyelidikan memang perlu di luruskan
“Kami hanya meminta kejelasan dan keterbukaan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan proses klarifikasi yang terkesan tidak transparan.,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Bintek Pelatihan Sispamkota Guna Pengamanan Pemilu 2024
Lebih lanjut, Turmiko mengaku mendatangi kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (06/05/2026) untuk meminta penjelasan terkait dasar undangan klarifikasi tersebut. Namun sejumlah nama yang tercantum dalam surat maupun tim penyidik disebut tidak dapat ditemui.
Mereka di antaranya:
Ipda Dheni Hartanto, S.H.
Kanit Idik V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, IPTU H. M. Sahat Radot Siburian, S.Tr.K., M.H.
AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Waka Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Gunakan Sajam
Turmiko menyebut dirinya juga telah mencoba menghubungi pihak-pihak tersebut melalui sambungan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait isi surat klarifikasi yang ditujukan kepada Sdri. Mulyati, namun hingga saat itu belum mendapatkan jawaban.
“Tujuan saya hanya ingin meminta penjelasan terkait surat penyelidikan dan undangan klarifikasi itu. Tapi saat datang ke kantor, pihak yang ingin saya temui tidak ada di tempat,” katanya.
Turmiko bahkan menduga ada pihak tertentu yang sengaja memperkeruh situasi hingga muncul dugaan laporan dan pemanggilan klarifikasi terhadap Mulyati.
“Ada dugaan oknum berinisial HR yang disebut-sebut merupakan staf aparat desa ikut membuat gaduh persoalan ini,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penyelidikan maupun dugaan adanya laporan dalam perkara tersebut tanpa pelapor. (KJN)
Editor : hendro